Selasa, 24 Desember 2013

catatan2

Korporasi vs Koperasi

 

Korporasi dan koperasi memiliki tujuan yang sama yaitu memperoleh profit. Namun, Koperasi dan korporasi memiliki tujuan berbeda dalam pengunaan perolehan profit. Pembahasan tulisan saya kali ini tidak membahas atau focus kepada tulisan dan pengucapan yang sama antara koperasi dan korporasi. Pembahasan kali ini lebih esensi yaitu membahas metode atau cara pengembangan kedua organisasi diatas. Perbedaan mendasar antara korporasi dan koperasi adalah cara kerja organisasi. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara kerja kedua organisasi diatas.
Korporasi atau perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba bersih, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara RI (UU RI No.8 Tahun 1997). Murti Sumarni (1997) menjelaskan bahwa perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pengertian diatas, perusahaan dapat disimpulkan sebagai peroleh laba untuk pemilik. Cara kerja perusahaan adalah daya saing. Setiap perusahaan bersaing dengan perusahaan lain sejenis bahkan perusahaan tidak sejenis untuk saling mencari kemenangan.
UU RI No.25 Tahun 1995 menjelaskan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi menekankan pada asas kekeluargaan atau asas kerja sama. Kata koperasi didasrkan dari cooperation ata kerja sama. Kerja sama yang dimaksud adalah bekerja bersama-sama untuk peningkatan koperasi. Kerja sama adalah asas dasar dari bangsa Indonesia. Gotong royong merupakan salah satu asas koperasi. Oleh karena itu, asas kerja sama sangat penting untuk bangsa Indonesia dan telah menjadi bagian sejarah bahkan telah menjadi cara bangsa memenangkan pertarungan melawan penjajah.
Cara kerja Korporasi adalah pertarungan sehat atau daya saing. Setiap korporasi bekerja keras memenangi persaingan dengan korporasi lain bahkan dengan apapun yang dianggap potensial menjadi pesaing. Sedangkan, koperasi mengunakan metode kerja sama atau bekerja bersama-sama untuk menolong diri sendiri. Koperasi tidak mengenal persaingan tetapi semua dirangkul untuk saling bekerja sama dan akhirnya kemajuan bersama yang dicapai. Konsep ini sama dengan konsep tabarru’ dalam konsep asuransi syariah yaitu saling tolong menolong. Oleh karena itu, mari berkoperasi atau menjalankan prinsip koperasi. Semuanya Indah dengan kerja. 

sumber:
 http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/12/24/korporasi-vs-koperasi-622380.html/unduh24/12/2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar