Jumat, 20 Desember 2013

BUMDes





Badan Usaha Milik Desa (atau disingkat BUMDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.

Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

BUMDes merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pemberdayaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUMDes juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.

Definisi BUMDes menurut Maryunani (2008) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan membangun kerekatan sosial masyarakat yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Jadi BUMDes adalah suatu lembaga usaha yang artinya memiliki fungsi untuk melakukan usaha dalam rangka mendapatkan suatu hasil seperti keuntungan atau laba. Pengelolaan BUMDes sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah desa. Dalam hal ini pemerintah desa berperan sebagai fasilitator dapat membentuk suatu kelompok kerja dalam mengoperasionalkan kegiatan BUMDes tersebut.

BUMDes pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa. Beberapa agenda yang dapat dilakukan guna menuju hal tersebut adalah, antara lain: (i) pengembangan kemampuan SDM sehingga mampu memberikan nilai tambah dalam pengelolaan aset ekonomi desa, (ii) mengintegrasikan produk-produk ekonomi perdesaan sehingga memiliki posisi nilai tawar baik dalam jaringan pasar, (iii) mewujudkan skala ekonomi kompetitif terhadap usaha ekonomi yang dikembangkan, (iv) menguatkan kelembagaan ekonomi desa, (v) mengembangkan unsur pendukung seperti perkreditan mikro, informasi pasar, dukungan teknologi dan manajemen, prasarana ekonomi dan jaringan komunikasi maupun dukungan pembinaan dan regulasi.

Tujuan Pendirian BUMDes
Tujuan didirikannya BUMDes adalah dalam rangka memperkuat perekonomian desa yang dalam arti detil adalah meningkatkan kesejahteraan dan kualitas penghidupan masyarakat desa tersebut, yang ditinjau dari segi ekonomi desa. Itulah mengapa dalam melaksanakan kegiatannya, BUMDes harus berorientasi pada kebutuhan dan potensi desa.

Artinya BUMDes harus memprioritaskan pada usaha dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarkat seperti pemenuhan pasokan barang sembako, fasilitas pemenuhan hajat hidup seperti sarana air bersih, sarana komunikasi, dan mobilitas agar masyarakat memiliki aksesbilitas yang baik untuk interaksi dengan luar desa.

Dan usaha yang dikembangkan adalah yang merupakan potensi di desa itu, sehingga akan lebih baik lagi jika potensi tersebut adalah potensi yang unik dan khas serta memenuhi syarat sebagai pemenuhan kebutuhan msyarakat. Potensi desa yang bagus dikembangkan adalah sumber daya desa yang belum optimal dieskplorasi, atau bisa juga usaha-usaha masyarakat yang secara parsial belum terakomodasi dan terkendala oleh banyak hal, apakh dari segi modal, pemasaran atau dari lainnya.

Tujuan lain pembentukan BUMDes yaitu peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Jika PADesa bisa ditingkat maka secara makro ekonomi desa, akan didapat dana pengelolaan dan pembiayaan pembangunan untuk desa tersebut. Sehingga apabila pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik, diharpkan akan berimbas pada naiknya kualitas hidup masyarakat. Karena salah satu tetapnya miskin desa yang tergolong miskin karena secara relatif tidak memiliki infrastruktur fasilitas-fasilitas penting yang hanya menunggu pembangunan dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

Prinsip Pembentukan BUMDes
Ada beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan ketika akan mendirikan BUMDes yaitu :
1. Logika pembentukan BUMDesa didasarkan pada kebutuhan, potensi, dan kapasitas desa,
sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa.

2. Perencanaan dan pembentukan BUMDesa adalah atas prakarsa (inisiasi) masyarakat desa, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif & emansipatif
3. Pengelolaan BUMDesa harus dilakukan secara profesional, ko-operatif, dan mandiri.

Diharapkan pembentukan BUMDes berangkat dari partisipatif dan inisiatif masyarakat desa, karena yang mengetahui secara pasti dan detil tentang semua potensi desa dan sumber daya desa adalah masyarakat itu sendiri. Prinsip emansipatif pelru dikedepankan karena dalam hal ini perbedaan gender tidak boleh menjadi penghalangkemajuan desa. Bahkan potensi atau sumber daya yang dapat dikembangkan bisa berasal dari pihak wanita. Misalnya industri rumah tangga yang berbasis pada pembuatan makanan, alat rumah tangga ataupu kerajinan tangan yang memiliki nilai jual.

Selain itu prinsip kebersamaan (member base) menjadi kekuatan tersendiri dalam membangun sistem kerekatan antar anggota masyarakat, terutama dalam menjalankan usaha bersama. Dengan berusaha secara bersama-sama diharapkan akan membangkitkan kemandirian dalam diri masyarakat, sehingga tidak megharapkan lagi jenis-jenis bantuan dari pemerintah baik yang bersifat hibah ataupun pinjaman.

Prinsip Pengelolaan BUMDes
Dalam pengelolaan BUMDes harus diperhatikan beberapa prinsip acuan :
1. Sebagai pengelola adalah semua masyarakat desa yang memiliki orientasi melakukan usaha bersama dibantu aparat pemerintah desa sebagai fasilitator dan penyambung komunikasi dengan pemerintah daerah.
2. Bentuk kegiatan harus bersifat kemitraan dan memiliki kontrak
3. Pembinaan bisa langsung dari pemerintah daerah atau dari lembaga-lembaga non profit, seperti LSM, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan lain-lain
4. Wilayah cakupan tidak harus satu desa. Jika beberapa desa memiliki orientasi yang sama maka dapat melakukan usaha secara bersama-sama dalam satu wadah BUMDes (kluster). Apalagi jika bahan mentah dan produk disebarkan di beberapa desa.
5. Bentuk badan usaha harus bersifat kebersamaan dan mandiri.
6. Bentuk usaha bisa berbentuk pembiyaan seperti usaha simpan pinjam, ataupun berbentuk riil seperti usaha kerajinan, pertanian, peternakan, pasar, wisata dan lain-lain.
7. Keanggotaan adalah semua masyarakat desa yang memiliki kepentingan yang sama dalam berusaha, selain itu aparat pemerintah desa juga akan memfasilitasi, dan bisa juga pihak ketiga (investor) yang menanamkan modalnya untuk dikembangkan dan menjadi usaha bersama.

Pendirian BUMDes
Tahap 1 : Adanya kesepakatan antara masyarakat dengan pemerintah desa.
a. Kesepakatan dapat dilakukan melalui musyawarah dengan memperhatikan semua usulan, harapan dan keinginan warga desa.
b. Menentukan jenis usaha yang akan dilakukan dalam BUMDes dengan melihat daftar potensi dan sumber daya desa.
c. Merumuskan AD-ART untuk organisasi BUMDes, sehingga memiliki legimitasi hukum.
d. Memeprkuat kedudukan BUMDes dengan menetapkan dalam peraturan desa.

Tahap 2 : Pengelolaan BUMDes
a. Pembentukan struktur organisasi BUMDes beserta tugas dan fungsinya, sehingga tidak terjadi pelebaran kewenangan dan tumpang tindih dalam pelaksanaan organisasi.
b. Semua kegiatan BUMDes harus mengacu pada AD-ART yang telah disusun, sehingga terjalin komunikasi dan jalur birokrasi yang tertib.
c. Transparansi pengelolaan sehingga masyarakat mengetahui baik secara periodik dan kontinyu.

Tahap 3 : Pengawasan
a. Perlu dibuat prosedur pengawasan agar dalam pengelolaan BUMDes terhindar dari kesalahan-kesalahan yang disengaja, sehingga prinsip transparansi berjalan dengan baik.
b. Badan pengawas dapat berasal dari beberapa unsur elemen masyarakat desa, misalnya dari pemerinta desa, LSM dan masyarakat itu sendiri.
c. Waktu pengawasan bisa secara periodik dan berlangsung terus-menerus, sehingga akuntabilitas menjadi terpercaya dan msyarakat akan lebih bersimpati terhadap pengelola BUMDes.

Tahap 4 : Pertanggungjawaban
a. Setiap akhir dari periode tahun anggaran harus ada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan dalam musyawarah seluruh elemen desa.
b. Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut mencakup laporan kinerja pengelola, laporan keuangan, laporan realisasi kegiatan usaha dan perkembangannya, serta laporan kegiatan yang belum dapat direalisasikan.
c. Laporan pertanggungjawaban ini disesuaikan dngan AD-ART yang telah disepakati bersama pada awal pendirian BUMDes.

Sumber:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar