Pemerintah Harus Bentuk Sentra Industri Pangan
“UKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia. UKM
mampu menyerap tenaga kerja hingga 90% lebih. Oleh karena itu kita
harus berikan perhatian dan kepedulian lebih terhadap pengembangan UKM
di Indonesia”
Hary Tanoesodibjo
Sektor UMKM adalah penyumbang PDB yang cukup besar yaitu 57 persen. Namun berbagai permasalahan dihadapi oleh pelaku UMKM terutama bidang makanan dan minuman.
Salah satu permasalahan tersebut adalah dalam menggarap pasar domestik. Tantangan ini diyakini akan kian berat saat berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada akhir 2015.
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) dalam hal ini menyelenggarakan diskusi yang ditujukan untuk mengidentifikasi fakta dan permasalahan UMKM pangan Indonesia.
Mereka mengusulkan perlunya dibangun
sentra bagi industri kecil dan menengah pangan. Keberadaan sentra
tersebut diyakini akan memudahkan pembinaan dan mengefisienkan usaha
UMKM dibandingkan jika mereka bekerja secara terpisah.
Persoalan pengembangan industri ini kemudian
juga akan berhadapan dengan RUU Jaminan Produk Halal yang sekarang
sedang menjadi polemik dan akan disahkan dalam waktu dekat.
Inti polemiknya adalah apakah sertifikasi halal itu
wajib atau sukarela. Gapmmi mengatakan, kewajiban memiliki sertifikasi
produk halal akan memberatkan pelaku usaha di sektor makanan dan
minuman.
Biaya yang
dibutuhkan untuk sertifikasi di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan
dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia(LPPOM MUI) adalah Rp 6 juta.
Tarif tersebut
baru untuk administrasi saja. Sedangkan, untuk biaya pengurusan sampai
mendapatkan sertifikasi atau label halal untuk setiap produk bisa
mencapai puluhan juta rupiah.
Prospek pengembangan industri
sebenarnya cukup besar di Indonesia dengan potensi sumberdaya alam
maupun sumber daya manusia yang tersedia. Tetapi tidak terkoneksi antara
satu industri dengan industri lainnya.
Tidak ada upaya pemerintah untuk saling mengkoneksikan antara satu industri dengan industri yang lainnya.
Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa
industri-industri pangan ini akan menghadapi tantangan berat jika UU
Jaminan Produk Halal ditetapkan. Lantaran industri tersebut perlu
mengeluarkan biaya ekstra untuk sesuatu yang tidak diproduksinya.
Ini belum lagi dengan tantangan yang muncul dari
kebijakan pemerintah untuk menaikkan pajak barang impor. Sementara
banyak bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pangan adalah barang
impor.
Jadi bagaimana menjawab persoalan-persoalan di luar kapasitas produksi dari sebuah industri pangan?
1. Pemerintah harus mendukung usulan pembentukan sentra industri pangan
2. Pemerintah
harus mempersiapkan infrastruktur regulasi dan standarisasi yang jelas
dan pasti untuk meningkatkan mutu produk industri.
3. Agar pemerintah lebih serius mengelola biro-biro sertifikasi halal seperti Direktorat Jendral Pengawasan Obat dan Makanan.
Seharusnya untuk mendapatkan
sertifikasi itu tidak harus mengeluarkan biaya. Tetapi pengusaha akan
keluar biaya besar apabila produk-produknya terbukti beracun misalnya.
Jadi yang diperlukan bukan sertifikasi halalnya, tetapi juga kontrol kualitas produk dari waktu ke waktu.
“Teknologi adalah
cara untuk memajukan Indonesia, sepanjang itu tepat guna dan bisa
dimaksimalkan untuk menjawab kebutuhan pangan di dalam negeri”
sumber:
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/12/18/pemerintah-harus-bentuk-sentra-industri-pangan-617552.html/unduh/25/12/2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar