Selasa, 24 Desember 2013

catatan

Pemerintah Harus Bentuk Sentra Industri Pangan

 

“UKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia. UKM mampu menyerap tenaga kerja hingga 90% lebih. Oleh karena itu kita harus  berikan perhatian dan kepedulian lebih terhadap pengembangan UKM di Indonesia
Hary Tanoesodibjo

Sektor UMKM adalah penyumbang PDB yang cukup besar yaitu 57 persen. Namun berbagai permasalahan dihadapi oleh pelaku UMKM terutama bidang makanan dan minuman.
Salah satu permasalahan tersebut adalah dalam menggarap pasar domestik. Tantangan ini diyakini akan kian berat saat berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN pada akhir 2015.
Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) dalam hal ini menyelenggarakan diskusi yang ditujukan untuk mengidentifikasi fakta dan permasalahan UMKM pangan Indonesia.
Mereka mengusulkan perlunya dibangun sentra bagi industri kecil dan menengah pangan. Keberadaan sentra tersebut diyakini akan memudahkan pembinaan dan mengefisienkan usaha UMKM dibandingkan jika mereka bekerja secara terpisah.
Persoalan pengembangan industri ini kemudian juga akan berhadapan dengan RUU Jaminan Produk Halal yang sekarang sedang menjadi polemik dan akan disahkan dalam waktu dekat.
Inti polemiknya adalah apakah sertifikasi halal itu wajib atau sukarela. Gapmmi mengatakan, kewajiban memiliki sertifikasi produk halal akan memberatkan pelaku usaha di sektor makanan dan minuman.
Biaya yang dibutuhkan untuk sertifikasi di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia(LPPOM MUI) adalah Rp 6 juta.
Tarif tersebut baru untuk administrasi saja. Sedangkan, untuk biaya pengurusan sampai mendapatkan sertifikasi atau label halal untuk setiap produk bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Prospek pengembangan industri sebenarnya cukup besar di Indonesia dengan potensi sumberdaya alam maupun sumber daya manusia yang tersedia. Tetapi tidak terkoneksi antara satu industri dengan industri lainnya.
Tidak ada upaya pemerintah untuk saling mengkoneksikan antara satu industri dengan industri yang lainnya.
Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa industri-industri pangan ini akan menghadapi tantangan berat jika UU Jaminan Produk Halal ditetapkan. Lantaran industri tersebut perlu mengeluarkan biaya ekstra untuk sesuatu yang tidak diproduksinya.
Ini belum lagi dengan tantangan yang muncul dari kebijakan pemerintah untuk menaikkan pajak barang impor. Sementara banyak bahan baku yang dibutuhkan oleh industri pangan adalah barang impor.
Jadi bagaimana menjawab persoalan-persoalan di luar kapasitas produksi dari sebuah industri pangan?
1. Pemerintah harus mendukung usulan pembentukan sentra industri pangan
2. Pemerintah harus mempersiapkan infrastruktur regulasi dan standarisasi yang jelas dan pasti untuk meningkatkan mutu produk industri.
3. Agar pemerintah lebih serius mengelola biro-biro sertifikasi halal seperti Direktorat Jendral Pengawasan Obat dan Makanan.
Seharusnya untuk mendapatkan sertifikasi itu tidak harus mengeluarkan biaya. Tetapi pengusaha akan keluar biaya besar apabila produk-produknya terbukti beracun misalnya. 

Jadi yang diperlukan bukan sertifikasi halalnya, tetapi juga kontrol kualitas produk dari waktu ke waktu.

“Teknologi adalah cara untuk memajukan Indonesia, sepanjang itu tepat guna dan bisa dimaksimalkan untuk menjawab kebutuhan pangan di dalam negeri”

sumber:
 http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2013/12/18/pemerintah-harus-bentuk-sentra-industri-pangan-617552.html/unduh/25/12/2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar