Minggu, 09 Juni 2013

Sumber Daya Manusia dalam Bidang Wirausaha ( Karyawan )





Pada Artikel kali ini Saya akan Menjelaskan Sedikit Sumber Daya Manusia pada dunia Wirausahaan, seperti yang anda ketahui biasanya di dalam bidang kewirausahaan memiliki banyak sekali penopang ataupun faktor pendukung bagi sebuah Perusaahaan salah satunya adalah yang Biasa nya di sebut Karyawan, Karyawan adalah Sumber daya Manusia yang cukup Berpengaruh dalam bidang Usaha, Karena Berbagai Kegiatan Didalam Sebuah Tempat Usaha akan banyak di tangani oleh Karyawan, Untuk Lebih Lanjutnya saya akan menjelaskan lebih dalam lagi mengenai Sumber Daya Manusia di Dalam Bidang Kewirausahaan.

Karyawan Staff ( Karyawan Tetap )

Dalam Bidang Perkantoran biasanya kita pernah mendengar Karyawan Staff, Karyawan Staff adalah Orang – Orang yang Biasa nya Bekerja Di dalam Sebuah Kantor dan Menangani Bidang – Bidang yang cukup Berpengengaruh dalam Perusahaan, seperti Bagian Manager, HRD, Finance, Accounting, Dan Sebagainya, untuk menjadi Kayawan Staff biasa nya sebuah Perusaahaan akan Memberi Syarat sebagai Staff, syarat itu di antara lain adalah Seorang Karyawan harus Berada di kantor tersebut Minimal 1 Tahun dan harus memiliki Kemampuan yang baik, dan Syarat untuk Melamar Pekerjaan sebagai Staff adalah Harus Memiliki Pendidikan yang cukup, Lulus dalam Test Bagian Recruitment dalam kantor tersebut, Tes Kesehatan, Dll.

Karyawan Lapangan

Karyawan Lapangan adalah Karyawan yang biasa nya yang bekerja langsung terhadap Produk yang di miliki suatu Perusahaan, Contoh nya Karyawan pada “PT. Cola – Cola Company”, Karyawan lapangan disini memiliki tugas mengawasi produksi secara langsung dengan melihat kebersihan produk dan juga mendistribusikan Produk langsung kepada pasar – pasar ataupun Customer.

Jam Kerja Karyawan

Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang telas disebutkan diatas yaitu:

1. 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau

2. 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembur.

Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu seperti misalnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan hutan.

Ada pula pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi (Pasal 85 ayat 2 UU No.13/2003). Pekerjaan yang terus-menerus ini kemudian diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.

Selain Itu Setiap pekerja berhak atas istirahat antara jam kerja dalam sehari, sekurang kurangnya 1/2 jam setelah bekerja 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja (Pasal 79 UU 13/2003). Selain itu, pengusaha wajib memberikan waktu secukupnya bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah (Pasal 80 UU 13/2003).

Masa istirahat mingguan tidak boleh kurang dari 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari kerja atau tidak boleh kurang dari 2 (dua) hari setelah 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu (Pasal 79 UU 13/2003).

Jaminan Kesehatan Bagi Sumber Daya Manusia Dalam Suatu Perusahaan

Di sisi lain, perusahaan harus mampu mengendalikan biaya fasilitas kesehatan bagi pegawai. Artinya, perusahaan harus mampu memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai dengan yang seharusnya, sekaligus menghindari risiko terjadinya kenaikan biaya kesehatan di atas batas normal.

Secara prinsip, ada beberapa kriteria dasar memilih perusahaan asuransi, antara lain dengan melihat kinerja keuangannya, pengalaman mengelola jaminan kesehatan karyawan, dan akses serta jaringan pelayanan kesehatan.Tak kalah pentingnya adalah apakah perusahaan asuransi memiliki fleksibiltas, sehingga dapat membantu merancang program pengelolaan Jaminan kesehatan sesuai dengan kebutuhan karyawan, baik dari sisi manfaat atau premi.

Setelah melihat indikator tersebut, langkah selanjutnya ialah memilih produk proteksi

Pengawasan Keselamatan Dalam Dunia Kerja “ HSE ”

Bagian HSE adalah Seorang yang Mengatur dalam Kesehataan dan Keamanan dalam dunia Kerja, HSE merupakan singkatan dari Health and Safety Environment (Kesehatan dan Keselamatan Lingkungan Kerja).


Safety

Tujuan utama dari keberadaan bagian Safety adalah untuk memastikan bahwa kegiatan perusahaan dilakukan dengan cara yang aman dan sehat.

Oleh karena itu,Safety bertanggung jawab terhadap segala kejadian kecelakaan akibat kerja yang terjadi di perusahaan. Namun, bukan berarti setiap kecelakaan kerja merupakan akibat dari kesalahan yang dilakukan oleh Departemen HSE, Sama sekali bukan, Karena prinsip dasar dari keselamatan kerja tersurat dari slogan ini: Safety is an attitude, a frame of mind. Oleh karena itu, pencegahan kecelakaan kerja merupakan tanggung jawab setiap personel.

Safety is everybody’s responsibility

Ruang lingkup kerja bagian Safety, di antaranya:
1. Penetapan HSE Policy/Plan milik Perusahaan
2. Penyusunan HSE Manual System milik Perusahaan
3. Penyusunan standar prosedur untuk penggunaan material atau aktivitas-aktivitas yang dilakukan

oleh perusahaan
4. Audit keselamatan kerja
5. Menjadi pihak yang paling bertanggung jawab untuk menelusuri motif, asal-usul, dan segala hal

yang berhubungan dengan kejadian kecelakaan kerja
6. Menggalakkan awareness tentang keselamatan kerja terhadap seluruh karyawan perusahaan

Environment

Jika Safety memiliki fokus penuh terhadap keselamatan kerja, maka Environment memiliki fokus terhadap lingkungan, terutama yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan. Pengelolaan limbah yang dihasilkan oleh perusahaan agar tidak mencemari lingkungan merupakan tanggung jawab bagian ini.

Di beberapa perusahaan maju, bagian Environment ini sudah ditambahkan ruang lingkupnya menjadi Env SD (Environment and Sustainable Development). Perbedaan dari Environment dan Env SD ialah metode pengelolaan limbah yang dilakukan perusahaan. Untuk Environment, pengelolaan limbah biasa menerapkan prinsip end-of-pipe yakni pengelolaan limbah ketika limbah telah terbentuk. Sedangkan Env SD menerapkan prinsip cleaner production (produksi bersih) yakni minimasi kuantitas dan kualitas limbah yang diterapkan pada seluruh proses produksi. Penambahan ruang lingkup ini menjadikan perusahaan mampu melaksanakan continual improvement terus menerus.

Pentutup

Sekian atas sedikit Penjelasaan saya mengenai Sumber Daya Manusia dalam dunia Wirausaha, Mohon Maaf Jika Terdapat kata – kata yang kurang berkenan Di hati, Semoga Bermanfaat, Semoga Kritik dan saran Pembaca akan Menjadikan artikel saya akan Lebih baik lagi di Artikel yang Berikutnya, Terima Kasih….^^

pustaka:
http://ekonomi.kompasiana.com/wirausaha/2013/06/10/sumber-daya-manusia-dalam-bidang-wirausaha-karyawan--567373.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar