Kamis, 14 Maret 2013

catatan Ekonomi UKM dan Koperasi (aspek filosofis)




Gratisan Musik

Judul Tulisan: Dinamika Perkembangan Koperasi Dan UKM
Kategori : Makalah (Ekonomi UKM/Koperasi)
Penulis: Zamruddin Hasid
Sumber: Ispirasi's Blog.13/April/2011
@2013.catatanmalamrindudiam





Pendahuluan
Persoalan keadilan dalam upaya mewujudkan cita-cita luhur bangsa yang diamanatkan dalam UUD 1945 perlu mendapat perhatian yang serius dari para pemangku kebijakan. Kesenjangan ekonomi antar sektor atau daerah sangat begitu nampak sehingga menimbulkan kesenjangan sosial yang memperihatinkan. Saat ini pemangku kebijakan lebih mengedepankan kepentingan politik untuk berkuasa dibandingkan upaya mensejahterakan masyarakat. Maka tak mengherankan jika kebijakan pemerintah lebih banyak mengarah kepada golongan masyarakat yang memiliki kapital (modal). Konsep dasar demikian sangat mudah dipahami, karena dalam kancah politik peran uang sangat besar. Kegiatan kampanye politik dari mulai pemilihan anggota legeslatif maupun kepala daerah bahkan presiden dan wakil presiden diperlukan dana yang sangat besar.

Pada sisi lain, pemilik modal memiliki kepentingan bisnis untuk mencari keuntungan yang maksimal, sehingga terjadilah ikatan yang saling menguntungkan antara penguasa (pemerintah) dan pemilik modal. Sementara masyarakat kecil cukup disuguhi janji dan retorika politik tentang kesejahteraan yang tetap menjadi impian sampai kini. Konsentrasi kebijakan ekonomi bertumpu pada pengusaha besar, sementara usaha kecil menengah (UKM) dan koperasi menghadapi banyak kendala dalam mengembangkan usahanya. Padahal peran UKM-Koperasi sangat besar dalam menghadapi krisis ekonomi yang terjadi.

UKM-Koperasi harus diakui keberadaannya merupakan penopang utama perekonomian Indonesia. Melihat UKM-Koperai tidak boleh dilihat dari kuantias aset yang berputar tetapi harus dilihat dari jumlah pelakunya. Jumlah pelaku UKM-Koperasi sekitar 99% dari total pelaku usaha. Pelaku pada UKM-Koperasi inilah yang mampu mengeluarkan Indonesia dari berbagai krisis ekonomi global.

Pembangunan Harus Pro Rakyat
Saat ini UKM-Koperasi sedang dihadapkan (baca: dipertarungkan) dengan pelaku usaha yang memiliki modal besar. Pedagang sayuran yang modalnya tidak lebih satu juta rupiah harus berhadapan Super Mall yang berdiri megah dan gagah. Kondisi yang tak seimbang ini harus segera diakhir karena akan berdampak buruk pada perekonomian ke depan. Pembangunan pasar-pasar modern dan super mall tetap dapat dipertahan dengan dibangun suatu kemitraan usaha sehingga dapat menguntungkan keduabelah pihak.

Berdasarkan data dari Kementrian Negara Koperasi dan Usaha Kecil  terdapat produk UKM-Koperasi yang diekspor nilainya sekitar 159 trilliun pada tahun 2008. Angka ini lebih baik dari tahun sebelumnya yang mencapai angka sekitar 140 trilliun. Sebenarnya, nilai ini masih relatif kecil dibandingkan dengan potensi ekonomi UKM-Koperasi yang dimiliki. Begitu juga dalam pembentukan PDB, kontribusi UKM-Koperasi sekitar 54,22%.

Menurut Ginanjar perlu ada paradigma pembangunan yang bertumpu pada masyarakat (community-based development) atau pembangunan yang berpusat pada manusia (people-centered development). Konsep pelaksanaan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat tersebut antara lain berlandaskan azas-azas: (a) komitmen penuh pemerintah dengan keterlibatan minimal (fully committed with less involvement), pemerintah berintervensi hanya apabila terjadi distorsi pasar dengan cara selektif dan bijaksana (smart intervention); (b) peran-serta aktif (participatory process) dari seluruh komponen masyarakat madani (civil society); (c) keberlanjutan (sustainability); serta (d) pendanaan bertumpu pada prinsip-prinsip: efisiensi, efektivitas , transparansi, dan accountability serta dapat langsung diterima oleh masyarakat yang betul-betul memerlukan (intended beneficiaries).

Pernyataan yang dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat kata kunci (1) melindungi segenap bangsa Indonesia, (2) memajukan kesejahteraan umum, dan (3) mewujudkan keadilan sosial. Perlindungan, kesejahteraan, dan keadilan sosial mendapat perhatian pokok pada masa itu ditujukan bukan untuk perseorangan atau golongan, tetapi lebih mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia. Atau dengan kata lain pembangunan hendaknya mengutamakan kepentingan rakyat.

Sejarah pembinaan terhadap koperasi yang dilakukan pemerintah masih belum memenuhi harapan. Hal ini antara lain disebabkan sebagian masyarakat belum mampu memiliki kekuatan untuk mengembangkan koperasinya. Kerja sama pada perlengkapan organisasi koperasi belum menunjukkan tatanan kerja yang efektif dan efisien. Atas dasar hal itu, bantuan pembinaan dari pemerintah masih mutlak diperlukan, hanya saja bentuk bantuan tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan koperasi itu sendiri.

Subiakto Tjakrawerdaja (1985) menyebutkan bahwa pengembangan usaha koperasi harus diusahakan pada kekuatan yang tumbuh dalam organisasi sendiri dan kepercayaan pada diri sendiri. Menumbuhkan kepercayaan anggota sangat penting, karena koperasi dibangun atas dasar partisipasi kepercayaan. Bantuan Pemerintah yang terus menerus melebihi takaran cenderung mematikan potensi daya kreasi dan daya inovasi pada anggotanya (Syamsuri SA, 1985). Bentuk bantuan yang baik dan ideal untuk mengembangkan koperasi ialah memberikan iklim atau rangsangan yang dapat mendorong perkembangan lembaga dan usaha koperasi ke arah yang lebih baik, atau dengan kata lain memberikan iklim yang memungkinkan terjadinya mekanisme kerja yang optimal pada perlengkapan organisasi koperasi, sehingga mendorong koperasi tumbuh berkembang yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemberdayaan UKM-Koperasi
Strategi pembangunan ekonomi melalui pendekatan pemberdayaan UKM-Koperasi merupakan langkah yang tepat dalam mewujudkan masyarakat yang memiliki daya saing. Ada peran yang sangat fundamental dapat dilakukan UKM-Koperasi yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja yang berkesinambungan. Pemberdayaan UKM-Koperasi seyogyanya dalam lingkup makro maupun mikro.

Pada skala makro pemberdayaan UKM-Koperasi diarahkan pada peran yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada potensi ekonomi lokal dalam rangkan mendukung ekonomi nasional. Sebenarnya banyak peran yang dapat dimainkan oleh UMK-Koperasi, mulai dari pengambilan keputusan ekonomi yang demokratis sampai implementasinya.

Hal ini tentunya peran pemerintah dalam menyusun kebijakan ekonomi harus mempertimbangkan kepentingan pelaku UKM-Koperasi. Oleh karena itu fakta perjanjian pada level internasional tidak terpaku pada pelaku ekonomi besar, tetapi perlu memperhatikan pelaku bisnis kecil yang ada pada UKM-Koperasi untuk menghindari gagalnya strategi pembangunan.

Perlu Pemahaman Filsafat Ilmu Ekonomi Pembangunan
Dilihat dari spesialisasinya, ilmu pengetahuan mengalami perkembangan yang sangat pesat. Ilmu ekonomi yang dahulunya relatif sedikit, sekarang mengalami perkembangan yang menakjubkan. Masyarakat mulai menyadari adanya faktor produksi waktu dan teknologi informasi yang semasa Adam Smith, persoalan itu tidak mendapat perhatian yang serius. Begitu juga dengan fungsi uang, yang semula sebagai alat tukar, juga mempunyai fungsi sebagai penimbun kekayaan.

Setiap perkembangan pengetahuan (teori) selalu dilatarbelakangi oleh filosofis yang mendasari teori itu muncul. Filosofis inilah yang menjadi fundasi untuk kokohnya suatu teori. Runtuhnya pembangunan ekonomi Indonesia yang diperlihatkan oleh krisis moneter 1998 sebagai akibat dari dasar teori yang rapuh. Pembuat kebijakan selain tidak memiliki dasar teori ekonomi yang kuat, juga telah kehilangan makna filosofis ideologi pembangunan. Maka dari itu tidak mengherankan sampai sekarang, perkembangan pemulihan ekonomi tidak menunjukkan fenomena yang mengembirakan.

Pemulihan ekonomi di Indonesia tidak dapat dilakukan secara sektoral, tetapi harus multi-sektoral. Tahap pertama yang sangat strategis ialah menata sumber daya manusia (SDM) yang handal. Dalam hal ini perguruan tinggi yang memiliki kontribusi sangat besar perlu mengalami pembenahan. Setiap kegiatan penelitian atau tulisan ilmiah perlu mengedepankan filosofi yang dianutnya, sehingga tidak kehilangan arah dan kendali. Maka dari itu pengajaran filosofi ilmu ekonomi mutlak dipelajari di perguruan tinggi.

Melalui pengetahuan filsafat ilmu ekonomi, ilmuwan akan terbiasa dikendalikan cara berpikir akademis, dan memiliki tuntunan hidup yang menjadi tanggung jawabnya. Atau dengan kata lain ilmuwan selain memiliki bekal hidup akademis, juga memiliki moral. Dengan demikian mereka akan melihat fenomena ekonomi secara akademis dan moral, bukan sebaliknya dengan intuisi dan amoral yang selama ini terjadi.

Koperasi Sebagai Sistem Ekonomi Rakyat
Mohamad Hatta menyusun pemikiran bangun ekonomi yang sesuai dengan rakyat, yang disebut koperasi bukan pekerjaan sekejap. Akan tetapi telah teruji oleh latar akademik yang memadai dan memiliki dasar filosofi agama. Kehadiran koperasi pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 sebenarnya memuat banyak harapan bagi peningkatan kesejahteraan bangsa Indonesia. Koperasi sebagai subsistem mencari nafkah berdasarkan falsafah kehidupan ekonomi yang demokratis. Menurut Soewardi (1995) ada empat kata kunci yang dapat diambil dari konsep koperasi yang dimuat dalam UUD 1945 tersebut, yaitu: (1) asas kekeluargaan yang menyatakan bahwa landasan koperasi Indonesia adalah harmoni dan kekeluargaan, (2) kemakmuran masyarakat yang menyatakan bahwa koperasi menuju ke arah kemakmuran, (3) dikerjakan oleh semua yang berarti tidak ada pengangguran, (4) pemilikan anggota yang menyatakan bahwa usaha itu selalu diawasi oleh anggota.
Kehidupan koperasi pada masyarakat di satu sisi masih sering disejajarkan dengan kegiatan usaha yang tidak efisien, karena lebih menekankan aspek sosial (social oriented), sedangkan pada sisi lain dapat dianggap suatu kegiatan usaha yang efisien karena bersifat profit oriented. Adanya perbedaan konsepsi ini akibat perbedaan yang mendasar dalam mendudukan koperasi sebagai badan usaha. Pemahaman koperasi dapat menggunakan tiga pendekatan, yaitu normatif, legalistis, dan positipis. Berdasarkan normatif, koperasi merupakan semangat yang memberikan petunjuk-petunjuk keputusan secara kooperatif. Legalistis menyebutkan bahwa koperasi merupakan badan usaha yang memiliki status badan hukum, sesuai Undang-undang Nomor: 25/1992 tentang Perkoperasian. Positipis melihat koperasi merupakan badan usaha yang tidak terlepas dari kaidah-kaidah ekonomi.

Sesuai dengan ketiga pendekatan tersebut, maka koperasi merupakan metoda organisasional untuk menjalankan suatu usaha yang dilakukan anggota secara demokratis. Menurut Mohamad Hatta (1958) koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong (Depkop, 1985:18). Hanel (1989:29) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan orang, yang bergabung secara sukarela untuk mewujudkan tujuan bersama melalui pembentukan suatu organisasi yang diawasi secara demokratis dengan memberikan kontribusi yang sama sebanyak jumlah yang diperlukan, turut serta menanggung resiko yang layak untuk memperoleh kemanfaatan dari usaha di mana para anggota berperan aktif.

Kedua batasan koperasi yang dikemukakan tersebut memberikan makna bahwa koperasi merupakan kumpulan orang-orang yang bertujuan memperbaiki nasib yang dilakukan berdasarkan tolong-menolong. Batasan koperasi yang sempurna sulit diperoleh, karena pada setiap batasan yang dikemukakan mempunyai penekanan yang berbeda-beda, namun memiliki makna yang sama. Atas dasar itu maka koperasi perlu ditinjau berdasarkan aspek sistem sosial ekonomi yang berlaku.

Diskusi yang mendalam tentang filsafat pembangunan ekonomi Indonesia telah memberikan suatu kesadaran tentang perlunya berpikir secara filsafati, sehingga mampu melahirkan pemikiran yang kritis. Untuk melihat perbedaan yang kritis sistem ekonomi pasar (kapitalisme) dan kooperativisme sebagai berikut:

Aspek
Kapitalime
Kooperativisme
Akibat dari daya dorong
MaksimalisasiPower motive
PeningkatanProfit motive
Unsur terpenting
KapitalInterest
KerjaTanpa interest
Hubungan
Tak ada ulur tanganInstrumental & kalku-latif
Ada ulur tanganInstrumental & cinta
Sumber: Herman Soewardi, 1995.

Perlu digaris bawahi bahwa yang dimaksud dengan berwatak sosial adalah dalam operasional sama, tetapi haluannya berbeda. Pertama untuk kemakmuran perseorangan atau golongan, sedangkan yang kedua untuk seluruh masyarakat. Koperasi yang ditawarkan Hatta berlandaskan pada nilai-nilai moral yang berlawanan dengan kapitalisme. Kebutuhan manusia dipandang menurut agama Islam adalah terbatas. Islam mengajarkan agar dunia dikendalikan oleh manusia, bukan manusia dikendalikan dunia. Prinsip scarcity dalam pandangan islam tidak ada, karena berlawanan dengan pengakuan kenikmatan. Tujuan yang dicari tidak hanya sekedar happiness tetapi juga hasanah secara seimbang.
Landasan koperasi adalah harmoni dan kekeluargaan, sedangkan kapitalime adalah conflict of life yang bagi koperasi Indonesia hanya merupakan dinamika kehidupan kelompok, sehingga tidak perlu dipertentangkan secara berlebihan. Koperasi menuju kemakmuran rakyat, bukan sekedar bertahan dalam kemiskinan. Dengan demikian sistem ekonomi lebih mengutamakan kedaulatan rakyat dibandingkan kedaulatan pasar. Dengan pemberdayaan rakyat, tatanan ekonomi akan menjadi kuat karena bertumpu pada kepentingan rakyat.

Sri Edi Swasono (1985) mengajukan sedikitnya lima peranan koperasi dalam memperjuangkan ekonomi rakyat, yaitu: (1) koperasi penampung politik rakyat yang lemah untuk melawan penindasan, (2) koperasi menampung dan mempertahankan identitas dan budaya bangsa, (3) koperasi merupakan sarana pembina usaha kecil, (4) koperasi merupakan lembaga ekonomi yang berwatak sosial, dan (5) koperasi adalah sarana merealisasi ekonomi Pancasila.


Kesimpulan
  1. Peran UKM-Koperasi dalam pertumbuhan dan stabilitas ekonomi masih sangat diperlukan.
  2. Peran UKM-Koperasi diarahkan pada pengembangan potensi sumberdaya ekonomi lokal dalam mendukung ketahanan ekonomi nasional.
  3. Pembinaan dari pemerintah terhadap UKM-Koperasi mutlak diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanat UUD 1945.
  4. Pengembangan UKM-Koperasi dalam bentuk kemitraan yang saling menguntungkan dengan pelaku usaha besar.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar