Minggu, 31 Maret 2013

Revitalisasi Pasar Tradisional (Studi Kasus)




Gratisan Musik



Judul Tulisan: Revitalisasi Pasar Tradisional Kota Malang Mutlak Diperlukan
Kategori: Opini Ekonomi (Pasar Tradisional)
Penulis: Satria Nugraha
Sumber: Kompasiana, 31/Maret/2013
@catatanmalam



Dua pasar tradisional Kota Malang sudah akan menggandeng investor swasta untuk revitalisasi pasar tradisional. Yaitu pasar Blimbing dan pasar Dinoyo. Mengapa Pemkot Malang menggandeng pihak investor swasta? Pihak masyarakat dan pedagang pasar tradisional tidak pernah mendapatkan alasan secara tertulis alasan Pemkot Malang menggandeng kerjasama bisnis modernisasi pasar tradisional Blimbing dan Pasar Dinoyo. Mengapa para akademisi kampus jarang memberikan solusi terbaik terhadap proses modernisasi pasar tradisional. Para pedagang pasar Dinoyo berjuang permohonan keadilan kepada Gubernur Jawa Timur yang ditembuskan kepada DPRD Jatim, Komnas HAM, Ombudsman RI, Komisi Pelayanan Publik Jatim dan sebagainya.

Padahal Kementrian Koperasi dan UKM RI sudah punya program revitalisasi pasar tradisional apabila Pemkot Malang kesulitan anggaran dana revitalisasi pasar tradisional di Kota Malang. Program revitalisasi pasar tradisional sedang di kebut Kementerian Koperasi dan UKM. Citra pasar tradisional yang terkenal becek, kumuh, bau dan tak nyaman harus segera di perbaiki. Kini pasar tradisional tidak lagi nyaman tapi juga aman. Demikian disampaikan Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Neddy Rafinaldy Halim, disela-sela kunjungan kerjanya usai meresmikan Pasar Tradisional Jab Faan di Tual, Maluku Tenggara, pada tanggal 19 Desember 2012. 

“Revitalisasi pasar tradisional merupakan program strategis Kementerian Koperasi dan UKM sejak tahun 2003. Revitalisasi pasar tradisional dilakukan agar pelaku usaha mikro memiliki fasilitas transaksi yang layak, sehat, bersih, dan nyaman.,” menurut Neddy Rafinaldy Halim. Revitalisasi pasar dilakukan supaya pengelolaan pasar lebih mandiri. Pengelolaan pasar tradisional juga harus dilakukan secara profesional dan tertib. “Jangan ketinggalan sama pasar modern,” tutur Neddy.

Selain itu, katanya, dengan revitalisasi ini akan ada banyak manfaat lain yang bisa didapatkan. Antara lain, ungkap Neddy, meningkatkan jumlah pedagang dan produk yang diperdagangkan, meningkatkan volume transaksi dan menjadikan pasar lebih permanen. 

Kemudian, dengan revitalisasi pasar ini dapat meningkatkan aktivitas ekonomi sektor riil. Kemenkop dan UKM RI berharap revitalisasi pasar tradisional ini bisa meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan anggota koperasi, serta menyerap tenaga kerja. Pedagang dan masyarakat agar dapat benar-benar memanfaatkan pasar yang telah direvitalisasi. Pengguna dan pelaku usaha harus bisa memanfaatkan pasar yang representatif ini sebaik-baiknya. Oleh karena itu, Neddy meminta seluruh stakeholder yang berkaitan dengan pasar tradisional untuk terus-menerus melakukan pembinaan dan pengawasan. “Jika tidak diawasi dengan baik, maka program ini akan jadi angin lalu,” kata beliau. 

Neddy menyebutkan, Indonesia memiliki 13.450 unit pasar tradisional. Lebih dari 12 ribu pedagang menggantungkan hidupnya di pasar itu. Namun, 70 persen kondisi pasar memprihatinkan. “Secara umum, pasar becek, kotor, kumuh, dan tidak dikelola dengan baik,” tegasnya. Lebih jauh beliau mengungkapkan, sejak tahun 2003 Kementerian Koperasi dan UKM telah merevitalisasi 265 unit pasar tradisional di 207 kabupaten/kota di 32 provinsi dengan total anggaran Rp 260,9 miliar. Sedangkan untuk tahun 2013, Kementerian Koperasi dan UKM akan mengalokasikan dana sebesar Rp 162 miliar untuk 180 unit pasar tradisional. Pasar-pasar tradisional yang nantinya di revitalisasi akan menjadi kanalisasi produk-produk lokal sehingga mendapatkan tempat layak.

Dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar, maka diperlukan usaha perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Bahwa agar pasar tradisional dapat berkembang secara serasi di tengah·tengah pertumbuhan pasar modern, maka perlu dilakukan pembinaan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap pasar tradisional serta penataan pasar modern. Untuk itulah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah mensahkan Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Jawa Timur. 

Keberadaan Perda Jatim ini mengacu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawa Sosial Perusahaan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, kecil, Menengah dan sebagainya.
Pemkot Malang mau alasan apa lagi? Apa alasan Peraturan Pemerintah yang mengatur revitalisasi pasar tradisional belum keluar? Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern merupakan landasan konstitusional bagi daerah dalam melakukan penataan dan pembinaan bagi pasar tradisional dan pasar modern. Fenomena perkembangan sektor perdagangan yang begitu pesat merupakan konsekuensi logls dari adanya Iiberalisasi perdagangan yang kini juga sedang berlangsung di Indonesia. 

Pemkot Malang tidak pernah melobi Kementrian Koperasi dan UKM, untuk mendapatkan anggaran revitalisasi pasar tradisional. Hal ini terbukti dari dua pasar tradisional menggandeng kerjasama dengan pihak investor, ada apakah gerangan? Bahkan DPRD Kota Malang yang sering kunjungan kerja ke Jakarta, mengapa tidak melobi juga anggaran revitalisasi pasar tradisional? Mereka sudah menghabiskan anggaran rakyat yang harusnya untuk kepentingan rakyat, bangsa dan Negara, bukan malah meniadakan keberadaan rakyat sebagai salah satu faktor berdirinya suatu Negara. 

UUD Amandemen 4 Tahun 1945 Pasal 28-C ayat (2) sudah cukup jelas mengatur hal tersebut. Kenyataan ini, sangat mengecewakan masyarakat. Pemkot dan DPRD Malang terkesan tidak melakukan tupoksi dengan benar, rakyat harus jeli memilih mereka di masa mendatang. Jangan mau memilih anggota DPRD Malang yang tidak peduli dengan masyarakat Kota Malang jelang Pemilu 2014. Jangan pilih Calon Walikota Malang yang tidak peduli pelayanan publik prima dalam hal revitalisasi pasar tradisional sesuai amanah UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah jelang Coblosan Pilwali Malang, 23 Mei 2013.


 @^^^^^^^^^i^^^^^^^^^^@

^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^^


Tidak ada komentar:

Posting Komentar