Gratisan Musik
Judul Tulisan: Koperasi di Indonesia, Mau Dibawa kemana?
Kategori: Opini Ekonomi Koperasi
Penulis: Harinto Anggoro
Sumber: Kompasiana, 28/Maret/2013
@catatanmalam
@dikoperasiCINTAkuadaNisa@
Koperasi merupakan organisasi bisnis yang dikelola orang – orang dengan berdasarkan kepentingan bersama dan azas kekeluargaan. Sementara pada undang-undang nomor 12 tahun 1967 menyebutkan bahwa koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Sejarah singkat gerakan koperasi berasal pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi) Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI) Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi juga meiliki prinsip - prinisp. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Setelah melihat fakta sejarah dan tulisan diatas,dengan adanya koperasi seharusnya segala masalah ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat akan segera terjawab. Tetapi pada kenyataannya koperasi kini bukannya menjadi solusi, keberadannya kini justru tidak lagi populer dan bak menghilang ditelan bumi seiring kuatnya pengaruh sistem ekonomi pasar bebas di negeri ini, walaupun hal tersebut bukan satu- satunya sebab ketidak populeran koperasi di negeri ini. Sebenarnya masalah koperasi ini agak ironis disebabkan oleh fakta bahwa Indonesia merupakan satu dari sedikit negara yang mempunyai departemen sendiri yang mengelola koperasi yakni Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Yang menjadi pertanyaan ialah mengapa hal ini bisa terjadi? Apakah karena terjadi salah kelola? Atau karena departemen ini terlalu sibuk mengurusi UMKM yang katanya menyumbang 40 persen dari PDB tanpa menyadari bahwa koperasi merupakan akar dari UMKM? Mungkin saja karena dua – duanya, atau mungkin saja ada sebab – sebab yang lain.
Jika kita telaah lebih lanjut, koperasi merupakan gerakan masyarakat untuk memberdayakan dirinya sendiri agar sejahtera. Sebagai gerakan masyarakat, maka koperasi harus tumbuh dari bawah (bottom-up) sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Hal ini sangat bertentangan dengan keadaan sekarang di mana dengan adanya Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah justru koperasi berasal dari “atas” alias top – down. Keberadaannya hanya digunakan sebagai alat politik saja bagi pemerintah agar timbul kesan kepada masyarakat bahwa pemerintah telah peduli kepada perekonomian rakyat. Padahal masyarakat kita sendiri sebenarnya belum paham benar tentang koperasi secara utuh sehingga justru menyebabkan koperasi ini tidak berkembang. Inilah yang disebut sebagai salah kelola tadi. Ini diperparah dengan dimanjakannya koperasi dengan gelontoran uang yang sangat besar dari pemerintah tanpa adanya pengawasan yang ketat bahkan tanpa perlu pengembalian sepeser pun. Padahal hal ini sangat rawan terjadi penyelewengan dan menyebabkan koperasi juga tidak mandiri.
Seperti yang ditulis di atas, koperasi dalam pelaksanaannya memang butuh modal, akan tetapi yang paling penting ialah sumber daya manusianya karena koperasi merupakan perkumpulan orang, bukan hanya mengandalkan modal. Ini bukan berarti modal tak diperlukan, namun yang diutamakan adalah sumber daya manusianya. Sebagai contoh kita tahu bahwa masih banyak masyarakat di Indonesia yang belum berpendidikan, orang – orang tersebut banyak yang dipaksa untuk mengelola sebuah Koperasi Unit Desa (KUD), sehingga yang terjadi justru KUD – KUD tersebut mengalami kebangkrutan karena salah kelola para anggotanya yang terjadi karena salah kelola koperasi oleh pemerintah, dalam hal ini ialah Departemen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Oleh karena itu yang harus dilakukan oleh pemerintah ialah mensosialisasikan apa itu koperasi, prinsip – prinsip koperasi, betapa bermanfaatnya koperasi kepada masyarakat serta mendidik masyarakat tersebut agar bisa mengelola koperasi dengan baik alias dibina secara intensif. Tentunya pembinaan ini juga harus diawasi secara ketat dan dilakukan secara komprehensif agar tidak melenceng dari tujuannya yang semula.
Jika masyarakat telah mengetahui apa itu koperasi seutuhnya, prinsip – prinsipnya seperti yang dikemukakan oleh Rochdale, dan dapat mengimplementasikannya secara riil dengan baik maka akan tercipta sebuah kesinergisan antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan masyarakat sebagai pihak yang berkepentingan. Dengan adanya sinergisasi tersebut maka tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan tercapai, lapangan kerja yang semakin banyak ditambah tingka kemiskinan menurun dan pendapatan yang semakain merata. Roda perekonomian juga akan terus berjalan dan perekonomian masyarakat juga akan semakin baik. Masyarakat juga apabila telah terdidik nanti mereka dapat mencari peluang peluang untuk mengembangkan koperasi dengan cara membuat proposal rencana usaha untuk permintaan bantuan kepada pemerintah setempat dan pastinya pemerintah pun siap untuk mendukung rencana – rencana itu baik secara fisik maupun secara materi.
Selain itu, mengapa masyarakat juga enggan berkoperasi bisa jadi akibat citra koperasi yang terkesan sudah jatuh dan terkesan jadul, ini diakibatkan ketidakpercayaan masyarakat tentang koperasi yang dianggap telah gagal. Sudah selayaknya jika pemerintah merebranding koperasi mirip dengan bagaimana mereka merebranding BUMN – BUMN yang telah dilakukan akhir – akhir ini. Yang dimaksud dengan rebranding ialah merevitalisasi dan mempromosikan lagi koperasi kepada masyarakat secara besar – besaran, mungkin juga bisa dengan menambah logo atau maskot serta jargon yang menarik agar dapat mengena di hati masyarakat, semua ini tentunya dilakukan agar dapat terbentuk citra koperasi yang positif. Tak hanya promosi saja, yang tentu saja harus dilakukan terkait rebranding ini ialah mengubah sistem kerja dan sistem pengawasan koperasi alias re-organisasi yang harus dirombak total, baik di dalam departemen koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah maupun di dalam kepengurusan masing – masing koperasi. Salah satu contohnya ialah melakukan inovasi – inovasi yang dapat menarik kaum muda agar dapat mereka bergabung menjadi anggota koperasi. Kita tahu bahwa kaum muda ini memiliki ide – ide yang kreatif dan segar serta solutif sehingga keberadaannya juga dapat membantu membangun citra positif koperasi.
Tidak berkembangnya koperasi juga bisa diakibatkan oleh faktor – faktor eksternal. Kita tahu bahwa di era sekarang ini, dengan sistem ekonomi kapitalis semuanya bebas bersaing dan yang kuat itulah yang akan menang, survival of the fittest. Adanya perusahaan – perusahaan dengan modal yang besar di bidang bisnis yang sama dengan koperasi seperti jaringan – jaringan ritel membuat koperasi menjadi kalah bersaing. Sudah selayaknya pemerintah menghambat pertumbuhan ritel – ritel ini karena selain dapat menghambat kemajuan koperasi juga dapat menghambat perekonomian rakyat secara umum. Lain halnya dengan industri – industri perbankan yang menghambat perkembangan koperasi simpan pinjam. Sebaiknya justru koperasi simpan pinjam dengan bank dapat bekerja sama untuk membuat paket dan program jasa keuangan untuk ditawarkan kepada masyarakat. Pemerintah selayaku pemangku kepentingan masyarakat pastinya dapat melakukan hal – hal tersebut. Saya percaya dengan dilakukannya hal – hal yang disebutkan tadi oleh pemerintah, koperasi dapat berubah ke arah yang lebih baik walaupun tidak dalam sekejap paling tidak dalam berjalannya waktu koperasi semakin menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Saya tentu sangat berharap agar koperasi dapat semakin maju, menjadi tonggak ekonomi rakyat Indonesia dan dapat menjalankan amanat UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dimana koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
..........^^^^^^^^^^^^^ii^^^^^^^^^^^^^^^^...........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar