Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah
mensahkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setelah tujuh
tahun dibahas di DPR, RUU Desa akhirnya disahkan menjadi UU di rapat Paripurna
DPR, pada tanggal 18 Desember 2013 lalu. Terkait dengan pengesahan tersebut,
pemerintah perlu melakukan persiapan agar desa mampu melaksanakan UU itu secara
benar. Seperti diketahui, dengan berlakunya UU Desa ini, maka sekitar 73 ribu
desa akan mendapat alokasi anggaran sebesar 10 persen dari APBN atau sebesar
48,7 triliun dari dana transfer ke daerah. Apabila ditambah 10 persen dari APBD
maka setiap desa akan mendapat pendapatan sekitar 1 miliar per desa. Alokasi
ini disesuaikan dengan jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, kondisi
infrastruktur, dan luas wilayah. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 72 Ayat
1-4 dalam UU Desa tersebut.
Perekonomian desa diharapkan dapat terus berkembang
dengan pengesahan UU Desa ini. Pusat-pusat ekonomi baru berbasis desa diyakini
dapat turut meningkatkan taraf hidup masyarakat desa dan mendongkrak
perekonomian nasional ke depannya. Selain itu, kehadiran UU Desa diharapkan
dapat meminimalisir berbagai permasalahan yang sering muncul, misalnya:
kelangkaan pasokan barang, pengangguran, dan tingginya arus urbanisasi.
Harapannya, setiap desa dapat mengembangkan produk-produk berbasis potensi
lokal, sehingga harga-harga komoditas akan dapat dikendalikan. Hal lain yang
penting dari UU Desa ini adalah mendorong desa-desa berbasis agraris menuju
industri berbasis desa, salah satuya dengan membentuk Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD). Namun yang terpenting, proses transformasi menuju ‘industrialisasi
desa’ tidak boleh menghancurkan lingkungan dan kearifan lokal yang dimiliki
oleh desa.
Pelibatan seluruh stakeholder desa
Besarnya anggaran yang akan dikelola oleh desa
menuntut adanya sumber daya manusia (SDM) pelaksana yang kompeten, dalam
konteks ini adalah struktur penyelenggara pemerintahan desa. Selain itu perlu
adanya keterlibatan aktif masyarakat dalam proses perencanaan, implementasi,
dan kontrol terhadap pengelolaan anggaran desa tersebut. Penggunaan anggaran
desa nantinya harus diputuskan dalam musyawarah pembangunan desa, di mana
komponennya terdiri dari pemerintah desa, lembaga-lembaga desa yang ada, BPD
(Badan Perwakilan Desa), RT, RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh
perempuan, tokoh pemuda, serta didampingi oleh penyuluh dari pemerintahan
kabupaten.
Beberapa substansi pasal dari pemberlakuan UU Desa
yang mengakomodir dan bisa menjadi dasar untuk mendorong partisipasi aktif
masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan pemerintahan desa, di antaranya:
- Pasal 4 ayat f yang menyebutkan bahwa tujuan pengaturan pembangunan desa adalah meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
- Pasal 7 tentang penataan desa, ayat 3 point c tentang upaya untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik.
- Pasal 8 tentang pembentukan desa, ayat 3 point e tentang sumber daya desa, dan point g tentang sarana dan pra sarana pelayanan publik.
- Pasal 24 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas: keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas.
Perlu pengawasan yang efektif
Dalam Pasal 72 disebutkan bahwa pendapatan desa
bersumber dari pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset,
swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa.
Selain itu, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); bagian dari
hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan alokasi dana desa
yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota. Di
samping itu, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) provinsi dan APBD kabupaten/kota; hibah dan sumbangan yang tidak
mengikat dari pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan desa yang sah.
Adapun besaran alokasi anggaran untuk desa
bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa
secara merata dan berkeadilan yang diatur dengan peraturan pemerintah (PP).
Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota paling sedikit 10
persen dari pajak dan retribusi daerah. Alokasi dana desa paling sedikit 10
persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah
dikurangi dana alokasi khusus (DAK).
Demikian besarnya penggelontoran dana tersebut ke
desa-desa, sehingga perlu adanya sistem pengawasan yang efektif agar desa-desa
tidak didera berbagai permasalahan pengelolaan keuangan sama seperti pemerintah
daerah selama ini, pasca implementasi otonomi daerah. Hal ini antara lain
ditunjukkan dengan banyaknya penyimpangan yang berakhir dengan skandal suap dan
korupsi kepala daerah. Perlu diantisipasi kemungkinan penyimpangan yang bakal
terjadi dalam sistem pengelolaan anggaran desa secara transparan dan akuntabel.
Kebijakan pemberian dana ke desa-desa tak
serta-merta akan mendorong pembangunan desa bila tak disertai dengan
pendampingan dan pengawasan yang cukup dari jenjang pemerintah di atasnya. Tak
ketinggalan peran masyarakat sipil (NGO) untuk ikut andil dalam mendorong peran
aktif masyarakat serta penguatan kapasitas aparatur desa harus terus diupayakan.
Pemerintah desa harus berhati-hati dalam pengelolaan anggaran dan selalu
berpegang teguh pada tujuh asas, yakni: asas manfaat, adil, transparansi,
akuntabilitas, efektif, efisien, serta pelibatan peran serta masyarakat secara
aktif-partisipatif, dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta
monitoring dan evaluasinya.
Keberadaan UU Desa memiliki filosofi untuk
mewujudkan kesejahtaraan rakyat sehingga keadilan menjadi prinsip utama dan
pertama. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya membawa perubahan ke arah yang
lebih baik, malah memunculkan dampak negatif bagi masyarakat. Perebutan peran
terhadap pengelolaan aset dan sumber daya lokal semakin memicu munculnya
penguasaan oleh kelompok-kelompok mayoritas di masyarakat. Harus diupayakan
harmonisasi gerak dan peran yang saling mendukung antara pemerintah desa,
pemerintah daerah, masyarakat, NGO, dan berbagai stakeholder terkait lainnya.
Harapannya, melalui penerapan UU Desa ini, kesejahteraan masyarakat di tingkat
desa akan terwujud, sehingga dapat mendorong bangsa Indonesia menjadi lebih
baik lagi ke depannya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar