Rabu, 20 Agustus 2014

Kades dan BPD Harus Bersama Susun Regulasi Desa



BPMD Donggala Gelar Desiminasi BUMD Desa

Untuk melakukan penguatan kapasitas pemerintah desa dalam mengurus BUMDesa, Pemkab Donggala melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) menggelar Desiminasi BUMDes dengan harapan, kegiatan tersebut menghasilkan penguatan kapasitas kelembagaan BUMDes di Kabupaten Donggala sebagai usaha desa yang paling dominan dalam menggerakan usaha ekonomi desa.

Kepala BPMPD Kabupaten Donggala Dra. Lutfiah Mangun mengatakan kegiatan desiminasi BUMDesa yang digelar di Hotel Nisbha di Palu itu, diikuti sekitar 30 peserta yang berasal dari 15 Desa di 9 kecamatan. “Masing-masing desa mengikutkan dua orang peserta,” jelas Lutfiah kepada Radar Sulteng, kemarin.

Adapun desa yang ikut kegiatan tersebut yakni Desa Loli Saluran, Loli Dondo, Loli Oge Kecamatan Banawa. Kemudian Desa Tondo Kecamatan Sirenja. Desa Puwelua Kecamatan Banawa Selatan. Desa Meli dan Labean Kecamatan Balaesang. Desa Labuan Panimba dan Labuann Kungguma Kecamatan Labuan, Desa Alindau dan Tamarenja Kecamatan Sindue Tobata. Desa Batusuya dan Tibo Kecamatan Sindue Tombusabora, Desa Sabang Kecamatan Dampelas dan Desa Toaya Kecamatan Sindue.

Kegiatan tersebut lanjut Latifah, juga menghadirkan Narasumber sekaligus pelatih dari Jakarta dan dari Provinsi yakni Direktur UEM Ditjen PMS dan dari BPMPD Provinsi Sulteng. “Kami berharap melalui desiminasi BUMDesa ini, pengelolaan badan usaha milik desa di seluruh Kabupaten Donggala dapat berjalan efektif, efisien, profesional, mandiri dan berkelanjutan,” tandasnya.

Kegiatan desiminasi BUMDesa tersebut dibuka langsung oleh Bupati Donggala Kasman Lasa SH. Saat memberikan sambutan, Bupati Kasman menekankan agar setiap desa mengedepankan kerjasama antara pihak, kepala desa selaku pemerintah desa dengan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selaku legislator desa. “Setiap regulasi harus disusun bersama, termasuk regulasi tentang BUMDesa ini,” jelasnya.

Kata Bupati, dengan adanya UU Nomor 6/2014 tentang desa, maka setiap desa dituntut untuk mengurus rumah tangganya sendiri dengan baik, sehingga setiap desa harus mampu memanfaatkan sumber daya lokal yang dimiliki untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, terutama pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat desa.

Salah satu potensi desa yang disinggung oleh Bupati Kasman adalah potensi pertambangan yang perlu dikembangkan pengelolaannya dengan melibatkan BUMDesa. Diakhir sambutannya, Kasman berharap melalui desiminasi BUMDesa ini dapat meningkatkan kualitas dan keterampilan aparat desa dan pengurus BUMDesa, sehingga kedepan dapat mengemban amanah untuk memajukan lembaga ekonomi desa dan diimplementasikan di wilayah masing-masing. (sumber Berita: Koran Harian Radar Sulteng, Kamis, 14/08/2014 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar