Senin, 26 November 2012

Prospektus



dinarcool.blogspot.com

 
Hampir semua pelaku pasar dan investor tahu bahwa setiap perusahaan yang akan melakukan penawaran umum, baik penawaran umum saham maupun penawaran umum obligasi, harus menerbitkan prospektus.

Begitupun dengan perusahaan yang sudah berstatus perusahaan publik atau emiten. Jika akan melakukan penawaran umum terbatas dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau melakukan rights issue, perusahaan harus menerbitkan prospektus. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa ada tiga macam prospektus yang diterbitkan dalam rangka penawaran umum, yakni prospektus awal, prospektus, dan prospektus ringkas.

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor IX.A.8 tentang Prospektus Awal dan Info Memo disebutkan bahwa prospektus awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam prospektus yang disampaikan kepada Bapepam-LK sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran efek, penjaminan emisi efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.

Informasi yang terdapat dalam prospektus awal dapat juga mencantumkan informasi mengenai kisaran jumlah efek yang akan ditawarkan dan kisaran harga penawaran efek serta hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran. Prospektus awal juga harus memuat tanggal penerbitan.

Sedangkan untuk prospektus, menurut Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.C.2 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum adalah dokumen yang harus mencakup semua rincian dan fakta material mengenai penawaran umum dari emiten yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal.

Prospektus harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif. Fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal prospektus. Emiten juga harus menjaga agar penyampaian informasi penting tidak dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca.

Di bagian muka dari prospektus tersebut dicantumkan pula informasi tentang tanggal efektif, masa penawaran, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal penyerahan surat efek, tanggal penjatahan, dan tanggal pencatatan. Beberapa informasi lain yang juga harus ada dalam prospektus antara lain jumlah saham yang ditawarkan, nilai nominal, harga penawaran, dan efek lain yang menyertai saham (jika ada).

Selain itu, dalam prospektus juga memuat hak-hak pemegang saham berkenaan dengan dividen, HMETD untuk membeli tambahan saham, struktur modal sebelum dan sesudah penawaran umum, penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum, pernyataan utang, analisis dan pembahasan oleh manajemen, risiko usaha, kejadian penting setelah tanggal laporan akuntan, kegiatan dan prospek usaha emiten, ikhtisar data keuangan penting, kebijakan dividen, perpajakan, penjamin emisi efek, lembaga dan profesi penunjang, pendapat hukum, laporan keuangan, laporan penilai, persyaratan pemesanan pembelian efek, dan penyebarluasan prospektus.

Secara substansi, informasi yang tertuang dalam prospektus dan prospektus ringkas tidak berbeda. Yang membedakan, menurut Peraturan Bapepam-LK No. IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum, adalah informasi yang berkaitan dengan tanggal efektif, masa penawaran, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal penyerahan surat efek, tanggal penjatahan, dan tanggal pencatatan yang masih bersifat perkiraan.

Tanggal efektif adalah suatu tanggal yang menunjukkan tanggal dikeluarkannya surat pernyataan efektif oleh Bapepam-LK, dan berdasarkan surat tersebut perusahaan dapat melakukan penawaran umum. Sedangkan masa penawaran merupakan periode dilakukannya penawaran umum atas efek yang akan ditawarkan kepada masyarakat. Masa penawaran ini sekurang-kurangnya adalah tiga hari kerja.

Tanggal akhir penjatahan adalah suatu tanggal di mana hasil akhir dari proses penjatahan atas pesanan efek akan diumumkan kepada masyarakat. Penjatahan akan muncul apabila jumlah pesanan atas efek melebihi jumlah efek yang ditawarkan.

Tanggal pengembalian uang pesanan (refund), adalah tanggal dimulainya pengembalian uang kepada pemesan yang terkena penjatahan atau yang pesanannya tidak terpenuhi seluruhnya. Sedangkan tanggal pencatatan adalah tanggal di mana suatu efek mulai dicatatkan atau didaftarkan pada suatu bursa efek, yang berarti  mulai tanggal itu pula efek tersebut dapat diperdagangan di bursa efek. (Tim BEI) (//ade
 
sumber:
http://economy.okezone.com/read/2012/11/19/226/719946/prospektus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar