Senin, 26 November 2012

Penawaran Umum Perdana



dinarcool.blogspot.com

 
Terminologi penawaran umum senantiasa ditujukan kepada perusahaan yang hendak menyerap dana dari masyarakat dalam jumlah besar. Ada dua jenis instrumen yang ditawarkan dalam penawaran umum, yakni saham dan atau turunannya dan surat utang atau obligasi (bond).

Untuk penawaran umum saham, dibedakan antara penawaran umum perdana dan penawaran umum terbatas (rights issue). Sedangkan untuk obligasi dikenal juga istilah penawaran umum berkelanjutan. Dalam bahasan ini kita akan lebih fokus kepada penawaran umum perdana.

Penawaran umum perdana adalah langkah awal perusahaan tertutup untuk menjadi perusahaan terbuka (go public). Untuk bisa melakukan penawaran umum bukanlah hal yang mudah bagi sebuah perusahaan. Ada perusahaan yang sangat ingin go public, tapi dari sisi persiapan dan persyaratan ternyata kurang memadai sehingga harus menunggu hingga kurun waktu tertentu. Tapi ada juga perusahaan yang sudah benar-benar siap untuk terjun ke bursa.

Untuk bisa melakukan penawaran umum dibutuhkan banyak persyaratan. Menurut Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum, agar sebuah perusahaan bisa melakukan penawaran umum maka ia harus menyampaikan pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Bapepam-LK. Pernyataan pendaftaran itu harus sudah menjadi efektif. Dalam kaitan ini, Bapepam-LK akan membuat tanda terima sebagai bukti penyerahan dokumen.

Di sisi lain, dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa emiten bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang diungkapkan dalam pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukungnya. Setiap pihak yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya, pendapat atau keterangan tersebut dimuat dalam pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukungnya, wajib bertanggungjawab baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas pendapat atau keterangan yang diberikannya.

Calon emiten atau pihak yang mewakilinya bisa melengkapi atau memperbaiki isi pernyataan pendaftaran yang telah disampaikan, jika dipertimbangkan bahwa data yang bersangkutan kurang lengkap, tidak benar atau menyesatkan, atau mengadakan perubahan yang dipandang perlu karena terjadinya perubahan keadaan sesudah pengajuan pernyataan pendaftaran.

Setelah pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif, sebelum melakukan penawaran umum, emiten wajib memenuhi ketentuan antara lain:

1. Mengumumkan perbaikan dan/atau tambahan atas prospektus ringkas (jika ada) dan tanggal efektif dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah efektifnya pernyataan pendaftaran.

Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, emiten dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa yang lain. Kewajiban tersebut tidak berlaku untuk perusahaan menengah atau kecil, atau ditujukan kepada pihak tertentu dan sifat penawarannya terbatas.

2. Menyediakan prospektus yang dipersyaratkan sebagai bagian pernyataan pendaftaran bagi masyarakat atau calon pembeli.

3. Menyampaikan prospektus dalam bentuk cetak ke Bapepam-LK sebanyak lima eksemplar beserta salinan elektronik (soft copy)-nya.

4. Menyampaikan ke Bapepam-LK bukti pengumuman di media paling lambat dua hari kerja setelah pengumuman dimaksud.

Proses penawaran umum itu dilakukan oleh (sindikasi) penjamin emisi efek dengan dibantu oleh perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai agen penjual. Penawaran umum dilakukan paling lambat dua hari kerja setelah pernyataan efektif diberikan oleh Bapepam-LK. Penawaran umum dilakukan  paling kurang satu hari kerja dan paling lama lima hari kerja.

Dalam masa penawaran umum itulah publik atau masyarakat investor bisa melakukan pemesanan saham sesuai dengan jumlah yang diinginkan. (Tim BEI) (//ade)
sumber:
http://economy.okezone.com/read/2012/11/25/226/722990/penawaran-umum-perdana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar