Gratisan Musik
Pasar Modal
Siapa yang tidak mengenal Pasar? Kita semua sudah mengenalnya. Saya malah pernah tinggal di rumah orang tua yang kebetulan dekat pasar. Pasar di dekat rumah orang tua saya itu menjadi tempat dimana penjual dan pembeli berkumpul di satu lokasi melakukan transaksi pertukaran sembako dengan uang.
Pasar modal juga sama. Pasar ini tempat dimana penjual (Emiten) dan pembeli (Investor) saling melakukan transaksi. Hanya saja barang yang di jualnya disini kita sebut dengan “Efek”. Sebagai orang awam saya kadang mengasosiasikan istilah efek itu sebagai saham padahal efek bisa juga berupa surat hutang dan turunan lainnya dari saham. Pasar Modal juga menjadi tempat berinvestasi karena efek yang kita beli dapat kita jual kembali saat harganya naik atau tetap kita pegang untuk jangka panjang sebagai bukti kepemilikan perusahaan dan mendapatkan pembagian laba usaha.
Pasar Modal atau Bursa Efek di Indonesia dikenal dengan nama Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merupakan penggabungan dari Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada tahun 2007. Gedung BEI sendiri berdiri megah di pusat kota Jakarta dan sistem perdagangannya pun dilakukan dengan sistem otomatis yang dikenal dengan system JATS-NextG.
Pasar Modal Syariah
Nah, kalau Pasar Modal syariah seperti apa rupanya?
Pasar Modal Syariah ternyata bukan pasar modal yang terpisah dan berdiri sendiri, tetapi menjadi satu kesatuan dengan transaksi Bursa Efek Indonesia. Mekanisme pencatatan maupun perdagangan efek-nya sama, tetapi setiap transaksi yang dilakukan harus sesuai prinsip syariah dan efek yang ditransaksikan harus memenuhi kategori efek syariah.
Transaksi pasar modal syariah diatur jelas dengan Fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Fatwa DSN-MUI ini menjelaskan bahwa transaksi efek sesuai syariah adalah transaksi di pasar regular Bursa Efek dengan menggunakan akad jual beli (bai’ al musawamah). Akad jual beli dinilai sah ketika terjadi kesepakatan pada harga dan volume tertentu antara permintaan beli dan penawaran jual efek syariah di pasar melalui mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan.
Lebih lanjut, fatwa DSN-MUI menyatakan bahwa pelaksanaan perdagangan efek syariah adalah transaksi yang harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan transaksi yang didalamnya mengandung unsur bertentangan dengan syariah misalnya riba (bunga), maisir (judi), risywah (suap), maksiat dan kezhaliman dan lain sebagainya.
Efek/Saham Syariah
Kemudian efek/saham yang diterbitkan oleh Emiten siapa saja memenuhi kriteria sebagai saham syariah? Wah ternyata, kita tidak perlu lagi melakukan seleksi karena semua dapat dilihat di Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh BAPEPAM-LK.
Sesuai dengan Peraturam BAPEPAM-LK No. II.K.1 tentang “Kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah”, DES merupakan daftar kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal dan ditetapkan oleh BAPEPAM-LK atau diterbitkan oleh Pihak Penerbit daftar efek syariah.
Saham di DES adalah saham Emiten yang kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah dan tertuang dalam Anggaran Dasarnya. Atau, saham Emiten yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah tetapi emiten tersebut :
- Tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan syariah seperti: judi, riba, memproduksi barang dan jasa haram, mendistribusikan barang dan jasa haram dan sebagainya.
- Memenuhi ratio keuangan (a) total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); atau (b) total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus).
Oleh karena persyaratan tersebut, DES akan selalu diperbaharui secara periodik pada setiap akhir Mei dan akhir November tanpa tertutup kemungkinan untuk dilakukan di bulan tertentu jika ada informasi baru yang harus disampaikan ke Publik.
Membeli Efek Syariah
Sama saja dengan cara investasi di pasar modal konvensional, calon investor yang ingin melakukan investasi di pasar modal syariah harus membuka rekening di suatu perusahaan efek yang terdaftar sebagai anggota Bursa. Kita bisa menghubungi beberapa perusahaan efek dan membandingkan biaya transaksi masing-masing perusahaan efek tersebut. Sudah banyak juga perusahaan efek yang memang mengkhususkan diri pada transaksi investasi efek syariah sehingga kita bisa lebih mempercayai karena mereka seharusnya juga bekerja sesuai syariah dan beretika.
Transaksi saham bisa dilakukan dengan offline maupun online. Satu hal yang pasti bahwa investasi saham syariah seperti saham biasa lainnya membutuhkan strategi yang baik. Analisa harga saham paling tidak dipahami untuk meminimalisir kerugian.
Jakarta Islamic Index (JII) bisa kita jadikan indikator pergerakan harga pasar modal syariah. JII merupakan indeks 30 saham syariah pilihan dari seluruh saham DES yang tercatat di BEI berdasarkan urutan terbesar dari rata-rata nilai kapitalisasi dan nilai perdagangan dalam setahun.
Transaksi secara on line mungkin memberikan beberapa kemudahan dan kenyamanan. Beberapa perusahaan efek menawarkan pelayanan seperti ini lengkap dengan pelatihan cara bertransaksi, cara membaca pergerakan harga, cara menempatkan pesanan saham dan cara menjualnya kembali. Kita bisa lebih fokus untuk berinvestasi ria di saham syariah karena semua bisa kita pantau langsung dimana pun kita berada dan kapanpun kita mau.
Baik mereka yang masih baru dengan saham dan belum memiliki waktu yang cukup, silahkan berinvestasi saham lewat reksadana syariah dengan menghubungi beberapa manajer investasi. Bila sudah yakin dengan jual beli saham syariah barulah membeli saham syariah secara langsung.
Kesimpulan
Pasar Modal Syariah memberikan alternatif baru untuk berinvestasi saham sesuai syariah. Ketentuan fatwa DSN-MUI bila dilaksanakan akan memberikan keamanan bagi para investor dalam transaksi saham dan kehalalan imbal hasil dari investasi saham syariah bisa diperoleh tentunya.
Sudah banyak artikel yang membahas perihal investasi saham dengan segala seluk beluknya. Keuntungan dan kerugian investasi saham bisa dipelajari dimana-mana. Pasar Modal Syariah tidak beda dengan pasar modal konvensional kecuali dari segi transaksi dan penentuan sahamnya telah diatur lewat fatwa DSN-MUI dan BAPEPAM-LK.
Para Investor yang memang dari dulu ingin berinvestasi saham secara syariah sekarang bisa mendapatkan kepastian bahwa transaksi saham di Bursa boleh dilakukan sepanjang tetap konsisten dengan saham-saham yang ada di Daftar Efek Syariah.
Sekali lagi prinsip berhati-hati harus tetap ada. Sesuaikanlah dengan tujuan dan gaya kita berinvestasi. Namun tetaplah pada jalur syariah. Saya sendiri masih lebih memilih berinvestasi syariah lewat reksadana syariah ketimbang melakukan investasi saham syariah secara langsung.
Ayo berinvestasi sesuai syariah.
sumber:
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/11/19/berkenalan-sekali-lagi-dengan-pasar-modal-syariah-509427.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar