Rabu, 28 November 2012

Jadilah Satpam yang baik: Seri Marketing




Gratisan Musik

Apa sih enaknya seorang satpam, pekerjaan ini menduduki level teratas pada skala kebosanan di tempat kerja. Apakah anda semua sudah pernah melihat pos satpam dengan catatannya yang merepotkan, wajah beringas dan tentunya tivi sebagai teman dalam bertugas. Mereka biasanya mempunyai postur tubuh yang tegap, dada bidang dan suara tegas.
Kesan ini selalu ada dihampir semua petugas pengamanan, mereka pada umumnya bekerja secara berkelompok, dan mendapatkan target yang tak kepalang tanggung, menjaga semua aset perusahaan, atau aset perumahan, dimana mereka bertugas. Jika target nya selama satu bulan terlampui yaitu tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan laporan sesuai dengan perkembangan serta kemauan boss besar, tidak mustahil bonus, komisi, THR dan gaji ke 13 akan di dapatkannya. Nah, pada suatu hari komandan regunya berkata, ketika melihat Teamnya yang selalu penuh semangat, teliti, gigih dan berharap mendapatkan lebih dari yang biasanya. Ok, begini TEAM, katanya : Sekarang musim hujan, benar ? Pertama: apaun kendala diluaran, hujan deras kek, banjir kek, gemuruh halilintar, apapun yang terjadi di komplek ini, tapi kalian harus tetap keliling, memperlihatkan tanggung jawab kalian sebagai petugas keamanan. Dan, ketika pembesar di komplek ini suatu saat bertanya mendadak pada kalian, apakah timbul permasalahan selama ini?, katakan, semuanya baik-baik saja, tiap malam petugas berkeliling mengontrol keadaan dan semuanya tercatat di dalam setiap laporan harian. Kedua. : Disaat pergantian shift atau ketika menemui ketidak wajaran, buat semuanya kembali normal atau lebih menyakinkan, dibanding kejadian sebelumnya.
Contoh ini berguna sekali sebagai pelajaran untuk mereka yang masih mau memypertahankan klien perusahaannya, dari jarahan atau serangan lawan bisnis dari luar. Sekali konsumen setuju dengan perjanjian bisnis anda, mereka sudah layaknya di perlakukan khusus dan tidak bakalan mau tahu masalah yang Anda hadapi dalam melayani mereka sebagai konsumen Kita. Mereka hanya menuntut, Anda mengerjakannya dengan baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku, tepat waktu, disiplin, tidak mengeluh dan sesuai dengan anggaran yang tersedia. Dan, tentunya beri mereka layanan sedikit lebih dari yang mereka minta. Inilah sebuah dasar bagi kepuasan konsumen dan keberhasilan penjualan Anda sepanjang Abad. Para SATPAM itu akhirnya menjadi komando regu dan selalu dicari oleh setiap perusahaan yang hendak mengembangkan sayapnya di dunia Jasa Keamanan, mereka menjual keadaan yang selalu aman dan kenyamanan untuk Kliennya.

sumber:
http://ekonomi.kompasiana.com/marketing/2012/11/28/jadilah-satpam-yang-baik-seri-marketing-511766.html

Mengelola Manusia





Gratisan Musik



„Inspirasi Harian“ oleh Wikan Danar Sunindyo

Ada pelajaran yang menarik yang saya dapatkan saat kami mengadakan seminar mengenai energi nuklir di Indonesia. Dr. Hudi Hastowo yang saat itu menjadi kepala BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional) mengatakan bahwa tantangan terberatnya sebagai kepala BATAN adalah menghadapi dan mengelola manusia-manusia yang berbeda-beda watak, kemauan dan keinginannya.

Secara teknologi, Indonesia sudah sangat mampu mengelola teknologi nuklir sejak tahun 60-an. Namun yang terberat adalah bagaimana meyakinkan bangsa Indonesia bahwa bangsa Indonesia mampu menguasai dan mengoperasikannya. Banyak di antara kolega Pak Hudi yang benar-benar pakar di bidangnya, namun satu yang membuat Pak Hudi unggul adalah kemampuan dalam berinteraksi dengan manusia, mengelola sumber daya manusia, dan tidak memperlakukan manusia hanya sebagai suatu komponen, tapi sebagai mahluk hidup yang mempunyai keinginan dan perasaan. Selama masa kuliah, dihabiskan Pak Hudi juga untuk berlatih berorganisasi selain menimba ilmu. Sehingga pada saat lulus kuliah ia mempunyai kemampuan organisasi yang lebih baik daripada teman-teman lainnya yang hanya sibuk di bangku kuliah.

***

Ada kemampuan-kemampuan sampingan yang kadang tidak bisa kita dapatkan begitu saja hanya dari bangku kuliah. Kemampuan untuk berorganisasi, tampil di depan publik dan berbicara di depan masyarakat dengan berbagai macam kalangan, tidak bisa didapatkan hanya dengan mengikuti kuliah 4 SKS, tapi memang benar-benar harus terjun ke lapangan. Kadang yang akan kita hadapi bukan hanya masyarakat yang mengerti mengenai pekerjaan kita, tapi bisa juga masyarakat yang tidak tahu mengenai bidang kita, bahkan bisa saja yang anti atau tidak suka dengan pekerjaan kita. Dalam hal ini, kita tidak bisa memperlakukan manusia layaknya robot yang bisa diatur-atur dan disuruh-suruh. Perlu pendekatan kemanusiaan untuk mengerti apa kemauan dan kekhawatiran mereka. Dan untuk ini perlu ketulusan dan keikhlasan dalam melayani dan mengelola manusia.

***

BERTINDAKLAH! Belajarlah berorganisasi dan berinteraksi dengan orang lain. Selain menimba ilmu pengetahuan yang memang harus kita pelajari, kita juga perlu mengasah pikiran dan perasaan untuk mengetahui apa dan bagaimana pikiran dan perasaan orang lain. Itu yang membuat kita menjadi orang yang lebih baik, lebih amanah sehingga dapat dipercaya untuk memimpin dan mengelola sekelompok orang. Pemimpin yang baik adalah yang melayani anggotanya, bukan hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri


sumber:
http://ekonomi.kompasiana.com/manajemen/2012/11/28/mengelola-manusia-512505.html

Tips Membuat Calon Investor Terkesan




Gratisan Musik


Memang tak semua orang bisa berbisnis dengan modalnya sendiri. Beberapa yang terbentur masalah modal mau tak mau harus memutar otak untuk mengatasinya. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mencari investor. Berikut ini wira akan bahas tentang “Tips Membuat Calon Investor Terkesan”. Semoga bermanfaat :)
1. Ceritakan konsep usahamu dengan singkat dan sederhana agar mu
dah dipahami. Hindari penggunaan bahasa yang sulit dan berbelit-belit.2. Jalinlah percakapan dua arah dengan calon investormu agar tumbuh keakraban. Usahakan agar tak ada “awkward moment” dalam perbincangan.3. Hindari pernyataan-pernyataan sensitif dan negatif yang dapat mengganggu calon investor serta merusak suasana obrolan.4. Yakinkan calon investor bahwa fokus utama bisnismu adalah kepuasan konsumen, karena itulah esensi dari bisnis yang dicari investor.5. Kadangkala kita juga terlalu menggebu dalam menceritakan bisnis kita. Antisipasilah agar hal ini tidak terjadi.6. Gunakan 1 atau 2 angka sebagai ukuran bisnismu. Jangan terlalu banyak menggunakan angka sebagai ukuran karena akan membingungkan calon investor. 7. Jangan berbohong. Ceritakan apa yang sesungguhnya tentang bisnismu. Berbohong hanya akan merusak citramu sebagai pebisnis.
Intinya, be yourself saat bertemu dengan calon investor. Untuk yang akan segera bertemu dengan calon investornya, good luck! :D
sumber :
facebook TDA Balikpapan
http://ekonomi.kompasiana.com/wirausaha/2012/11/29/tips-membuat-calon-investor-terkesan-512707.html

Selasa, 27 November 2012

Internet dan Pasar Persaingan Sempurna


Pada masa kini semua barang dapat ditemukan di internet. Mulai dari barang kebutuhan sehari-hari hingga barang ekslusif yang berharga mahal yang hanya dapat dikonsumsi oleh pihak tertentu. Pasar tidak hanya berupa fisik saja sekarang. Pasar dapat juga berupa alamat digital pada jaringan luas dunia sekarang ini. Keuntungan dari adanya pasar digital ini adalah orang dapat datang dan pergi kapan saja diperlukan. Pada alamat digital yang telah fully berlaku sebagai pasar jual beli, 24 jam alamat digital tersebut dapat dikunjungi. Sementara pada alamat digital yang masih berlaku sebagai pasar amatir dalam konteks interaksi dan umpan balik, administratornya misalnya, bisa saja beristirahat dan orang tidak dapat menerima umpan balik yang diinginkannya pada saat itu juga.
Namun hebatnya lagi produk yang dijual pada pasar di internet adalah produk yang tidak akan pernah tutup, dengan konsep ‘pengabadian’, layaknya foto, pada alamat internet. Orang otomatis dapat melihat dan meneliti produk yang ingin dijual/dibelinya kapan saja, walau, tentu saja, tanpa sepenuhnya ada umpan balik.
Pasar seperti ini menjadikan harga yang dijual menjadi sangat kompetitif sekali. Layaknya pasar persaingan sempurna, tidak ada satupun yang dapat memonopoli dan mengendalikan harga, selama produk yang tersedia adalah produk yang benar ada pada pasar primer.
Dengan konsep transparansi yang terdapat pada internet, pasar internet adalah pasar yang memberi peluang kepada orang untuk membandingkan kelebihan dan kekurangan produk yang satu dengan yang lain untuk memutuskan hal yang terbaik baginya.
Sesuai dengan cirinya, Kepuasan yang didapat dari adanya pasar persaingan sempurna ini adalah juga sempurna.
Seseorang yang ingin membeli atau menjual produk pada pasar yang sebenarnya dapat beroleh informasi sebelum atau sesudah memutuskan apa yang diinginkannya.
Dan ini berlaku juga pada keputusan apakah ia akan bertransaksi pada pasar persaingan sempurna sebenarnya yang berbentuk fisik, atau kepada pasar di internet itu sendiri.
Kerugian atas keuntungan yang terlalu besar yang diambil penjual dapat dihindari oleh pembeli dan sebaliknya keuntungan besar pada penjual akan menjadi sepenuhnya kompetitif.
Pasar internet merupakan suatu kenyataan yang hadir dalam kebutuhan informasi yang besar oleh individu di dunia saat ini.
Dengan rasionya yang sangat berkembang pasar internet adalah peradaban modern yang paling mutakhir dalam perkembangan kehidupan manusia saat ini dan beberapa waktu ke depannya.
Dan Indonesia ikut beradaptasi dengan pemikiran ini yang terbukti dengan mulai bermunculannya toko-toko/situs-situs seperti disebut di atas. Situs-situs ini membuka transaksinya 24 jam dimanapun dan kapanpun, baik situs yang berbasis dari Luar Negeri maupun situs lokal, dan mulai meraih keseuksesan dalam usahanya, mengikuti pasar kecil-kecilan yang masih ‘menumpang’ pada alamat situs tertentu.
Francis Fukuyama dalam bukunya yang mengguncang dunia, berjudul The End Of History and the last Man, sebagai ekonom, sedikitnya ia menyimpulkan bahwa pasar liberal oleh demokrasi barat saat ini adalah bentuk final dari pemerintahan manusia. Secara sederhana ia menyimpulkan bahwa tidak akan ada lagi bentuk lain dari ekonomi selain pasar yang bebas seperti sekarang.
Memang Fukuyama juga menyatakan bahwa teorinya belumlah sempurna.
Namun dari situ, mungkin, jika mengacu pada itu, pasar internet mungkin adalah bentuk paling akhir pada bentuk pasar di dunia. Yaitu pasar yang tidak lagi berbentuk fisik untuk memudahkkan orang mendapatkan hasil terkompetitif dari kegiatan berekonomi, pasar sekarang dan juga masa depan.
Mengutip Fukuyama lagi pada buku lain darinya ‘our Posthuman Future’, there can be no end of history without an end of modern natural science and technology. Dari situ kita dapat juga memprediksi bahwa, tergantung pilihan yang diambilnya, kebebasan informasi menyebabkan orang-orang yang mengendalikan evolusinya sendiri akan mendapatkan efek yang sangat hebat dan sangat jelek sekaligus pada saat bersamaan.
Kegiatan sebagai penjual sekaligus sebagai pembeli merupakan bagian dari pasar persaingan sempurna pada era demokrasi informasi di masa depan. Pertanyaannya yang mungkin timbul dari sini sekarang adalah : Siapkah anda untuk pasar persaingan sempurna pada keterbukaan internet?

sumber:
http://ekonomi.kompasiana.com/wirausaha/2012/11/27/internet-dan-pasar-persaingan-sempurna-511475.html
 

Pengertian dan Manfaat Perencanaan Pajak




Gratisan Musik

Makin pentingnya variabel pajak sebagai komponen yang harus diperhitungkan, membuat banyak perusahaan melakukan perencanaan pajak (Tax Planning). Meskipun Dirjen Pajak pernah mengungkapkan bahwa Tax Planning bagi perusahaan dianggap benar sepanjang tidak menyalahi peraturan perpajakan yang berlaku. Karena harus diakui tidak ada satu pasalpun dalam Undang-undang Perpajakan yang melarang dilakukannya perencanaan pajak.
Perencanaan Pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.
Jadi perencanaan pajak tidak berarti penyelundupan pajak. Pada dasarnya usaha penghematan pajak berdasarkan the least and latest rule yaitu Wajib Pajak selalu berusaha menekan pajak sekecil mungkin dan menunda pembayaran selambat mungkin sebatas masih diperkenankan peraturan perpajakan. Perencanaan pajak adalah suatu langkah yang tepat untuk perusahaan, dalam melakukan penghematan pajak atau tax saving sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Terdapat tiga hal yang harus diperhatikan dalam perencanaan pajak, yaitu : Tidak melanggar ketentuan perpajakan, Secara bisnis masuk akal dan bukti pendukung memadai.
Sebagai contoh, ketika sebuah perusahaan hendak melakukan perencanaan pajak, maka ketiga hal diatas harus terpenuhi. Contoh, perusahaan memiliki akun beban penyusutan dan beban gaji, maka jumlah beban atas penyusutan haruslah sama dengan jumlah aktiva yang dimiliki. Seandainya jumlah aktiva tidak sesuai dalam artian sengaja melanggar aturan perpajakan dengan menimbulkan aktiva baru yang memang tidak dimiliki oleh perusahaan, maka akan timbul konsekuensi atas beban pajak dimasa depan. Seandainya perusahaan diperiksa oleh petugas pajak, maka pasti akan segera diketahui pelanggaran yang telah dilakukan oleh perusahaan.
Contoh lain adalah Perusahaan bergerak dibidang perdagangan, namun memiliki jumlah karyawan yang tidak masuk akal. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan perencanaan pajak yang baik. Hal terakhir adalah bukti selalu ada. Biaya gaji, sesuai dengan pembayaran terhadap jumlah karyawan yang dibuktikan dengan data absensi karyawan, slip pembayaran gaji ke bank atau pembayaran langsung pada karyawan.
Dapat ditarik kesimpulan, bahwa perencanaan pajak adalah proses pengelolaan kewajiban perpajakan sehingga hutang pajaknya baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam posisi yang minimal, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau dilakukan secara legal yang dapat diterima oleh aparat perpajakan.
Manfaat perencanaan pajak dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Penghematan kas keluar. Perencanaan pajak dapat menghemat pajak yang merupakan biaya bagi perusahaan.
2. Mengatur aliran kas (cash flow). Perencanaan pajak dapat mengestimasi kebutuhan kas untuk pajak dan menentukan saat pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.
Aspek-aspek dalam Perencanaan Pajak
Aspek Formal dan Administratif :
- Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
- Menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan;
- Memotong dan/atau memungut pajak;
- Membayar pajak;
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Aspek Material :
Basis penghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka optimalisasi alokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajak yang tidak lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkan secara benar dan lengkap.
Tahapan Perencanaan Pajak
a. Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base)
b. Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
c. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
d. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans)
e. Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan)
Strategi Umum Perencanaan Pajak
a. Tax Saving
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Misalnya, perusahaan dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk uang.
b. Tax Avoidance Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak dengan menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Misalnya, perusahaan yang masih mengalami kerugian, perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura karena natura bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 21.
c. Menghindari Pelanggaran atas Peraturan Perpajakan Dengan menguasai peraturan pajak yang berlaku, perusahaan dapat menghindari timbulnya sanksi perpajakan berupa:
- Sanksi administrasi: denda, bunga, atau kenaikan;
- Sanksi pidana: pidana atau kurungan.
d. Menunda Pembayaran Kewajiban Pajak
Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturan yang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktu yang diperkenankan, khususnya untuk penjualan kredit. Dalam hal ini, penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang. e. Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan
Wajib Pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajak dibayar dimuka. Misalnya, PPh Pasal 22 atas impor, PPh Pasal 23 atas penghasilan jasa atau sewa dll.
Perencanaan Pajak Untuk Mengefisienkan Beban Pajak
Beberapa strategi yang digunakan dalan mengefisienkan beban pajak adalah :
a) Pemilihan Bentuk Badan Usaha antara pemilihan bentuk PT atau CV.
b) Memilih lokasi perusahaan atau melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan atau di bidang tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan.
c) Mengambil keuntungan yg sebesar-besarnya dari pengecualian atau pengurangan atas Penghasilan Kena Pajak. Seperti apabila diketahui bahwa Penghasilan Kena Pajak perusahaan besar dan akan mengakibatkan pajak terhutang besar, sebaiknya perusahaan membelanjakan sebagian laba perusahaan untuk penelitian dan pengembangan, biaya pendidikan, biaya training yang boleh dikurangi dari penghasilan kena pajak.
d) Penempatan modal perusahan kepada perseroan terbatas lebih menguntungkan kalau besarnya modal yang disetor paling rendah 25 %. Apabila modal yang ditempatkan kurang dari 25 % maka dividen yang dibagi dari perusahan akan dikenakan pajak.
e) Memberikan tunjangan kepada karyawan dalam bentuk uang atau natura / kenikmatan dapat dipilih sebagai alternatif untuk mengefisienkan pajak.
f) Pemilihan metode penilaian persediaan dengan metode Average daripada FIFO. Karena pada kondisi perekonomian yg cenderung mengalami inflasi, penetapan metode Average akan menghasilkan HPP lebih tinggi dari pada FIFO. Dengan HPP lebih tinggi, akan mengakibatkan laba kena pajak akan semakin rendah.
g) Untuk pendanaan aktiva tetap lebih menguntungkan secara leasing dengan hak opsi dibandingkan pembelian langsung.
h) Pemilihan metode penyusutan jika prediksi laba cukup besar sebaiknya menggunakan metode saldo menurun. Tapi jika pada awal investasi tidak dapat memberikan keuntungan, maka metode garis lurus lebih menguntungkan.
i) Menghindari pengenaan pajak dengan cara mengarahkan transaksi pada yang bukan objek pajak.
j) Mengoptimalkan kredit pajak. Jangan sampai kredit pajak tersebut menjadi biaya pajak karena akan merugikan.Apabila pajak yang telah dibayar dimuka, dikreditkan, maka kredit pajak akan dapat kembali 100 %. Tetapi apabila pajak yang telah dibayar dimuka dibiayakan, maka pajak yang sudah dibayar hanya kembali 75 %.
k) Penundaan pembayaran kewajiban pajak sampai akhir batas jatuh tempo.
l) Menghindari lebih bayar untuk menghindari kerugian finansil dan menghindari pemeriksaan pajak

sumber:
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/11/27/pengertian-dan-manfaat-perencanaan-pajak-512217.html

Senin, 26 November 2012

Prospektus



dinarcool.blogspot.com

 
Hampir semua pelaku pasar dan investor tahu bahwa setiap perusahaan yang akan melakukan penawaran umum, baik penawaran umum saham maupun penawaran umum obligasi, harus menerbitkan prospektus.

Begitupun dengan perusahaan yang sudah berstatus perusahaan publik atau emiten. Jika akan melakukan penawaran umum terbatas dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau melakukan rights issue, perusahaan harus menerbitkan prospektus. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa ada tiga macam prospektus yang diterbitkan dalam rangka penawaran umum, yakni prospektus awal, prospektus, dan prospektus ringkas.

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor IX.A.8 tentang Prospektus Awal dan Info Memo disebutkan bahwa prospektus awal adalah dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam prospektus yang disampaikan kepada Bapepam-LK sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran efek, penjaminan emisi efek, tingkat suku bunga obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.

Informasi yang terdapat dalam prospektus awal dapat juga mencantumkan informasi mengenai kisaran jumlah efek yang akan ditawarkan dan kisaran harga penawaran efek serta hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran. Prospektus awal juga harus memuat tanggal penerbitan.

Sedangkan untuk prospektus, menurut Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.C.2 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum adalah dokumen yang harus mencakup semua rincian dan fakta material mengenai penawaran umum dari emiten yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal.

Prospektus harus dibuat sedemikian rupa sehingga jelas dan komunikatif. Fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus dibuat ringkasannya dan diungkapkan pada bagian awal prospektus. Emiten juga harus menjaga agar penyampaian informasi penting tidak dikaburkan dengan informasi yang kurang penting yang mengakibatkan informasi penting tersebut terlepas dari perhatian pembaca.

Di bagian muka dari prospektus tersebut dicantumkan pula informasi tentang tanggal efektif, masa penawaran, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal penyerahan surat efek, tanggal penjatahan, dan tanggal pencatatan. Beberapa informasi lain yang juga harus ada dalam prospektus antara lain jumlah saham yang ditawarkan, nilai nominal, harga penawaran, dan efek lain yang menyertai saham (jika ada).

Selain itu, dalam prospektus juga memuat hak-hak pemegang saham berkenaan dengan dividen, HMETD untuk membeli tambahan saham, struktur modal sebelum dan sesudah penawaran umum, penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum, pernyataan utang, analisis dan pembahasan oleh manajemen, risiko usaha, kejadian penting setelah tanggal laporan akuntan, kegiatan dan prospek usaha emiten, ikhtisar data keuangan penting, kebijakan dividen, perpajakan, penjamin emisi efek, lembaga dan profesi penunjang, pendapat hukum, laporan keuangan, laporan penilai, persyaratan pemesanan pembelian efek, dan penyebarluasan prospektus.

Secara substansi, informasi yang tertuang dalam prospektus dan prospektus ringkas tidak berbeda. Yang membedakan, menurut Peraturan Bapepam-LK No. IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum, adalah informasi yang berkaitan dengan tanggal efektif, masa penawaran, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal penyerahan surat efek, tanggal penjatahan, dan tanggal pencatatan yang masih bersifat perkiraan.

Tanggal efektif adalah suatu tanggal yang menunjukkan tanggal dikeluarkannya surat pernyataan efektif oleh Bapepam-LK, dan berdasarkan surat tersebut perusahaan dapat melakukan penawaran umum. Sedangkan masa penawaran merupakan periode dilakukannya penawaran umum atas efek yang akan ditawarkan kepada masyarakat. Masa penawaran ini sekurang-kurangnya adalah tiga hari kerja.

Tanggal akhir penjatahan adalah suatu tanggal di mana hasil akhir dari proses penjatahan atas pesanan efek akan diumumkan kepada masyarakat. Penjatahan akan muncul apabila jumlah pesanan atas efek melebihi jumlah efek yang ditawarkan.

Tanggal pengembalian uang pesanan (refund), adalah tanggal dimulainya pengembalian uang kepada pemesan yang terkena penjatahan atau yang pesanannya tidak terpenuhi seluruhnya. Sedangkan tanggal pencatatan adalah tanggal di mana suatu efek mulai dicatatkan atau didaftarkan pada suatu bursa efek, yang berarti  mulai tanggal itu pula efek tersebut dapat diperdagangan di bursa efek. (Tim BEI) (//ade
 
sumber:
http://economy.okezone.com/read/2012/11/19/226/719946/prospektus

Penawaran Umum Perdana



dinarcool.blogspot.com

 
Terminologi penawaran umum senantiasa ditujukan kepada perusahaan yang hendak menyerap dana dari masyarakat dalam jumlah besar. Ada dua jenis instrumen yang ditawarkan dalam penawaran umum, yakni saham dan atau turunannya dan surat utang atau obligasi (bond).

Untuk penawaran umum saham, dibedakan antara penawaran umum perdana dan penawaran umum terbatas (rights issue). Sedangkan untuk obligasi dikenal juga istilah penawaran umum berkelanjutan. Dalam bahasan ini kita akan lebih fokus kepada penawaran umum perdana.

Penawaran umum perdana adalah langkah awal perusahaan tertutup untuk menjadi perusahaan terbuka (go public). Untuk bisa melakukan penawaran umum bukanlah hal yang mudah bagi sebuah perusahaan. Ada perusahaan yang sangat ingin go public, tapi dari sisi persiapan dan persyaratan ternyata kurang memadai sehingga harus menunggu hingga kurun waktu tertentu. Tapi ada juga perusahaan yang sudah benar-benar siap untuk terjun ke bursa.

Untuk bisa melakukan penawaran umum dibutuhkan banyak persyaratan. Menurut Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum, agar sebuah perusahaan bisa melakukan penawaran umum maka ia harus menyampaikan pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada Bapepam-LK. Pernyataan pendaftaran itu harus sudah menjadi efektif. Dalam kaitan ini, Bapepam-LK akan membuat tanda terima sebagai bukti penyerahan dokumen.

Di sisi lain, dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa emiten bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran informasi yang diungkapkan dalam pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukungnya. Setiap pihak yang memberikan pendapat atau keterangan dan atas persetujuannya, pendapat atau keterangan tersebut dimuat dalam pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukungnya, wajib bertanggungjawab baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, atas pendapat atau keterangan yang diberikannya.

Calon emiten atau pihak yang mewakilinya bisa melengkapi atau memperbaiki isi pernyataan pendaftaran yang telah disampaikan, jika dipertimbangkan bahwa data yang bersangkutan kurang lengkap, tidak benar atau menyesatkan, atau mengadakan perubahan yang dipandang perlu karena terjadinya perubahan keadaan sesudah pengajuan pernyataan pendaftaran.

Setelah pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif, sebelum melakukan penawaran umum, emiten wajib memenuhi ketentuan antara lain:

1. Mengumumkan perbaikan dan/atau tambahan atas prospektus ringkas (jika ada) dan tanggal efektif dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah efektifnya pernyataan pendaftaran.

Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, emiten dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa yang lain. Kewajiban tersebut tidak berlaku untuk perusahaan menengah atau kecil, atau ditujukan kepada pihak tertentu dan sifat penawarannya terbatas.

2. Menyediakan prospektus yang dipersyaratkan sebagai bagian pernyataan pendaftaran bagi masyarakat atau calon pembeli.

3. Menyampaikan prospektus dalam bentuk cetak ke Bapepam-LK sebanyak lima eksemplar beserta salinan elektronik (soft copy)-nya.

4. Menyampaikan ke Bapepam-LK bukti pengumuman di media paling lambat dua hari kerja setelah pengumuman dimaksud.

Proses penawaran umum itu dilakukan oleh (sindikasi) penjamin emisi efek dengan dibantu oleh perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai agen penjual. Penawaran umum dilakukan paling lambat dua hari kerja setelah pernyataan efektif diberikan oleh Bapepam-LK. Penawaran umum dilakukan  paling kurang satu hari kerja dan paling lama lima hari kerja.

Dalam masa penawaran umum itulah publik atau masyarakat investor bisa melakukan pemesanan saham sesuai dengan jumlah yang diinginkan. (Tim BEI) (//ade)
sumber:
http://economy.okezone.com/read/2012/11/25/226/722990/penawaran-umum-perdana

Pajak Penghasilan | Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)




Gratisan Musik
Sebelum kita membahas tentang Pajak Penghasilan, ada baiknya kita mengatahui tentang 'Pajak' itu sendiri. Karena dengan memahami tentang 'Pajak', kita akan mudah mempelajari dan mengerti tentang seluk-beluk perpajakan di Indonesia.

Pengertian pajak menurut Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Lima unsur pokok dalam defenisi pajak :
1. Iuran / pungutan
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tidak menerima kontra prestasi
5. Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah

Jenis-jenis Pajak

Secara umum jenis pajak dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Contoh dari pajak pusat adalah:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Khusus jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai tahun 2012 pengelolaannya disebagian dialihkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Setelah kita mengetahui dan memahami pengertian serta jenis-jenis pajak, selanjutnya kita fokus pada pembahasan tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) adalah :

Pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak subjektif yang kewajiban pajaknya melekat pada Subjek Pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada Subjek Pajak lainnya. Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif menjadi penting.

Subjek Pajak Penghasilan

Subjek PPh adalah orang pribadi; warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak; badan; dan bentuk usaha tetap (BUT).

Subjek Pajak terdiri dari
1. Subjek Pajak Dalam Negeri
2. Subjek Pajak Luar Negeri.

Subjek Pajak Dalam Negeri adalah :

- Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya termasuk reksadana.

- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Subjek Pajak Luar Negeri adalah :

- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia;

- Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau;

- melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Tidak termasuk Subjek Pajak

1.Badan perwakilan negara asing;

2.Pejabat perwakilan diplomatik, dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat:

• bukan warga Negara Indonesia; dan

• di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta

• negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;

3.Organisasi-organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :

• Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;

• tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;

4.Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :

• bukan warga negara Indonesia; dan

• tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

sumber:
http://binajasakonsultanpajak.blogspot.com/2012/11/pajak-penghasilan-pengertian-pajak.html

Pajak Penghasilan: Pengertian dan Tarif PPH Final



Penghasilan, berdasarkan ketentuan, terdiri dari penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Cara pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang objek pajak dilakukan dengan dua cara. Pertama, dikenakan PPh secara umum dengan menggunakan tarif umum (tarif Pasal 17) dan pengenaannya dilakukan di SPT Tahunan. Kedua, dikenakan PPh secara final.

Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong fihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut. Dengan demikian, penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan-penghasilan tertentu. Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta pengawasan.Pengenaan PPh Final sebagian berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) ini. Namun demikian, ada juga pengenaan PPh final berdasarkan Pasal lain yaitu Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang PPh.

Pemajakan atas jenis penghasilan tertentu diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh . PPh terutang dihitung dengan menerapkan tarif tertentu (tariff tunggal) terhadap penghasilan bruto dan bersifat final. Adapun besarnya PPh terutang untuk masing-masing jenis penghasilan adalah sebeagai berikut :
a.    Bunga tabungan, deposito, sertifikat Bank Indonesia
PPh terutang = 20% x jumlah bruto


b.    Penghasilan saham di bursa efek
PPh terutang = 0,1% x penghasilan bruto


c.    Sewa tanah dan bangunan
PPh terutang = 10% x penghasilan bruto


d.    Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
PPh terutang = 5% x penghasilan bruto


e.    Penjualan saham perusahaan modal ventura
PPh terutang = 0,1% x penghasilan bruto


f.    Bunga/diskonto obligasi di Bursa Efek
PPh terutang = 20% x jumlah bruto atau selisih harga jual


g.    Hadiah undian
PPh terutang = 25% x penghasilan bruto/pasar


h.    Transaksi derivative di bursa
PPh terutang = 2,5% x penghasilan bruto


i.    Bunga simpanan koperasi kepada anggota lebih dari Rp 240.000 per bulan
PPh terutang = 10% x penghasilan bruto


j.    Bunga/diskonto obligasi
-    Bunga kupon        : WPDN/BUT 15%, WPLN 20% dari bruto
-    Diskonto kupon        : WPDN/BUT 15%, WPLN 20% dari selisih harga jual
-    Diskonto obligasi tanpa bunga    : WPDN/BUT 15%, WPLN 20% dari selisih harga jual
-    Bunga/diskonto diterima reksadana : tahun 2009-2010 = 0% (bebas), tahun 2011-2013 = 5%, mulai 2014 =15%


k.    Jasa konstruksi
-    Pelaksana konstruksi :
o    Kualifikasi  kecil =2% x bruto
o    Non kualifikasi = 4% x bruto
o    Kualifikasi menengah dan besar = 3%
-    Perencanaan konstruksi:
o    Kualifikasi = 4% x bruto
o    Non kualifikasi = 6% x bruto

Belajar Pajak Penghasilan
 
sumber:
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/11/25/pajak-penghasilan-pengertian-dan-tarif-pph-final-511671.html 

Gambaran Umum Asuransi Syariah




Gratisan Musik

Lapangan ekonomi termasuk perasuransian, digolongkan dalam hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya yang disebut muamalah. Dalam menerjemahkan istilah asuransi ke dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa Istilah yaitu (takaful, ta’min dan Islamic Insurance). Istilah tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung. Namun istilah yang sering digunakan dalam asuransi Islam adalah “takaful”. Takaful mengandung pengertian saling menanggung resiko di antara sesama manusia, sehingga di antara satu dengan yang lain menjadi penanggung atas resiko masing-masing.
Sejarah Asuransi Syariah
Lembaga asuransi Islam yang dikenal sekarang, sesungguhnya tidak dikenal pada masa awal Islam. Walaupun secara jelas mengenai lembaga asuransi ini tidak dikenal pada masa Islam, tetapi terdapat beberapa aktivitas dari kehidupan Nabi Muhammad SAW yang mengarah pada prinsip asuransi. Misalnya : konsep tanggung jawab bersama yang disebut dengan sistem aqilah.
Sistem aqilah adalah sistem menghimpun dana anggota untuk menyumbang dalam suatu tabungan bersama yang dikenal dengan “kunz”. Tabungan ini bertujuan untuk memberikan pertolongan kepada keluarga korban yang terbunuh secara tidak sengaja dan untuk membebaskan hamba sahaya.
Tidak dapat disangkal bahwa keberadaan asuransi syariah tidak dapat dilepaskan dari keberadaan asuransi konvesional yang telah ada sejak lama. Jika ditinjau dari segi hukum perikatan Islam, asuransi konvensional hukumnya adalah haram. Hal ini dikarenakan asuransi konvesional mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Hal ini disepakati oleh para ahli hukum Islam seperti Yusuf Qardhawi, Sayid Sabiq dan lain-lain.
Pada dekade 1970 an, di beberapa negara Islam atau negara yang mayoritas penduduk Islam, bermunculan asuransi yang prinsip operasional mengacu kepada nilai-nilai Islam. Pada tahun 1979 Faisal Islamic Bank of Sudan memprakarsai berdirinya perusahaan Asuransi Syariah Islamic Insurance Co. Ltd di Sudan dan Islamic Insurance Co. Ltd di Arab Saudi. Keberhasilan asuransi syariah ini kemudian diikuti dengan berdirinya Dar al Mal al Islami di Geneva, Swiss daal Takaful Islami di Luxemburg, Takaful Islam Bahamas di Bahamas dan Takaful al Islami di Bahrain pada tahun 1983. Sedangkan di Indonesia Asuransi Takaful baru muncul pada tahun 1994 seiring dengan diresmikan PT Syarikat Takaful Indonesia yang kemudian mendirikan 2 anak perusahaan yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga pada tahun 1994 dan PT Asuransi Takaful Umum pada tahun 1995.
Gagasan dan pemikiran didirikannya asuransi berlandaskan syariah sudah muncul 3 tahun sebelum berdirinya Takaful dan makin kuat setelah diresmikan Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1991. Pada tanggal 25 Agustus 1994 Asuransi Takaful Indonesia berdiri secara resmi. Pendiriannya dilakukan secara resmi di Puri Agung Room Hotel Syahid Jakarta. Izin operasional diperoleh oleh Departemen Keuangan melalui Surat Keputusan Nomor : Kep-385/KMK.017/1994 tanggal 4 Agustus 1994.
Landasan Hukum Asuransi Syariah
Adapun yang menjadi dasar hukum asuransi syariah di Indonesia adalah :
1. UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha perasuransian
2. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor : 21/DSN-MUI/X/2001 tentang pedoman umum asuransi syariah.
3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 426/KMK.06/2003 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi dan perusahan reasurani
4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 424/KMK.06/2003 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
5. Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/LK/2000 tentang jenis, penilaian dan pembatasan investasi perusahaan asuransi dan perusahaan re-asuransi dengan sistem Syariah. Berdasarkan peraturan ini jenis investasi bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah terdiri dari :
a. Deposito dan sertifikat deposito syariah
b. Sertifikat Wadiah bank Indonesia
c. Saham syariah yang tercatat di bursa efek
d. Obligasi syariah yang tercatat di bursa efek
e. Surat berharga syariah yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah
f. Unit penyertaan reksadana syariah
g. Penyertaan langsung syariah
h. Bangunan atau tanah dengan bangunan untuk investasi
i. Pembiayaan kepemilikan tanah dan atau bangunan, kendaraan bermotor, dan barang modal dengan skema murabahah
j. Pembiayaan modal kerja dengan skema mudharabah
k. Pinjaman polis
Menurut Muhammad Syakir Sula, beberapa hal yang masih menjadi kendala atau tantangan bagi perkembangan asuransi syariah antara lain :
1. Kurangnya sosialiasi
2. Dukungan dari umat Islam
3. Dukungan pemerintah

sumber:
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2012/11/26/gambaran-umum-asuransi-syariah--506080.html

Konsistensi



Manchester City terdepak! Tim yang menjadi jawara di liga Primer musim lalu tidak mampu mempertahankan kinerjanya di laga liga Champion. Terdepak daripersaingan menuju 16 besar tanpa mampu meraih kemenangan satupun di fase grup.

City gagal mempertahankan kohesivitas tim yang menjadi kekuatannya meraih kemenangan di liga Primer musim lalu untuk bersaing di kompetisi para jawara Eropa ini. City sesungguhnya telah melewati fase-fase krusial dalam pembentukannya sebagai sebuah tim yang siap berprestasi di level yang tingkat kompetesinya lebih tinggi.

Konflik-konflik yang mendera tim ini di musim lalu telah menyatukan semangat tim sehingga menjadi tim yang ‘trengginas’ dan berdaya dobrak tinggi dalam menyerang sekaligus kokoh dalam bertahan.

Tetapi sejak awal musim liga dan laga piala champion, kekuatan itu melemah. Kohesivitas yang begitu kuat dan terlihat dalam kerjasama di lapangan nampaknya tidak terlihat lagi. Yang ada hanyalah sekelompok pemain-pemain yang mulai merasa egois dan tidak fokus. Padahal kompetisi yang dihadapi tidaklah mudah.
City bertarung di grup maut bersama jawara liga spanyol, jerman, dan belanda.

Sesungguhnya City telah melewati fase ‘forming-storming-norming-performing’ di musim lalu. Untuk menjadi ‘high performing team’ yang dibutuhkan hanyalah sebuah KONSISTENSI, yaitu konsistensi dalam menjaga semangat tim, konsitensi dalam menjaga fokus kepada tujuan, dan mengelola konflik dan perpecahan.

Konsistensi

Konsistensi mengandung beberapa pengertian, yaitu: (1). Kemantapan dan ketetapan dalam bertindak; (2). Ketaatasasan kepada aturan atau tujuan yang disepakati bersama; (3) Kepadatan, kekentalan, atau kepejalan yang menyusun sesuatu; (4). Ketahanan terhadap perubahan atau perpecahan: (5) Derajat kestabilan sesuatu; dan (6) Koherensi atau daya tarik antara molekul untuk menghindarkan terpisahnya bagian karena tekanan dari luar.

Sebuah tim yang tidak memiliki keyakinan atau ketetapan dalam bertindak, maka ia bisa dianggap tidak konsisten. Karenan konsistensi itu sangat berkaitan dengan keyakinan. Membangun keyakinan bersama tentang apa yang akan diperjuangkan sebagai sebuah tim dan berketetapan untuk mengerjakannya dalam kebersamaan adalah kunci dalam mengembangkan keberhasilan tim.

Sekali tim berhasil menyusun keyakinan bersama, maka dibutuhkan sebuah ketaatasasan terhadap tujuan yang akan disepakati dan menjadikannya referensi bersama dalam bertindak dan berperilaku dalam sebuah tim atau organisasi. Artinya tim harus fokus kepada tujuan.

Sebuah tim yang mampu membangun keyakinan bersama dan menaati asas dan tujuan bersama tersebut, adalah tim yang berperilaku konsisten. Tim itu memiliki derajat ketahanan yang luar biasa terhadap tekanan dan ancaman dari luar. Ia mampu mengatasi ketidakstabilan yang diakibatkan oleh konflik atau perpecahan.

Kohesivitas kelompok menjadi kuat karena ada daya tarik menarik yang kuat untuk mempertahankan derajat kestabilan dan mencegahnya dari perpecahan yang menghancurkan kinerja kelompok.

Tidaklah mudah membangun konsistensi kelompok, komunitas, atau organisasi. Dibutuhkan pengorbanan untuk memahami bersama-sama akan tujuan kelompok dan membangun keyakinan bersama sebagai daya perekat yang kuat untuk menjaga ketahanan kelompok terhadap tekanan dari diri sendiri (ego pribadi) maupun tekanan dari luar (kompetisi).

Seberapa jauh kita konsisten dengan tim kita, organisasi tempat kita bekerja?
22 November 2012

Sebuah catatan di pinggir Banjir Kanal Timur sembari menunggu kemacetan mereda.

sumber:
http://ekonomi.kompasiana.com/manajemen/2012/11/22/konsistensi-505148.html

Pemimpin Bertindak Seperti Seorang Pelatih Sepak Bola


“Jika Anda bekerja di sebuah tim lintas fungsional, Anda harus selalu berkontribusi melalui sikap rendah hati untuk kesuksesan bersama, tanpa berpikir bahwa fungsi pekerjaan Anda lebih istimewa dari yang lain.” – Djajendra
Organisasi masa depan akan menuntut setiap karyawan dan pimpinan untuk dapat bekerja sama atau pun berkolaborasi secara lintas fungsional. Keunggulan masing-masing unit kerja atau individu harus menjadi satu peran dalam multi fungsi pekerjaan.
Bekerja efektif dengan fungsi lain akan menjadi sebuah kebutuhan yang harus dapat dijawab oleh setiap orang untuk membuat organisasi menjadi lebih fleksible. Hal ini, sama seperti praktik tim sepak bola yang mewajibkan semua pemain untuk siap dimainkan di posisi mana pun. Seorang pemain belakang harus mampu menjadi penyerang, seorang penyerang juga harus siap dimainkan di posisi sesuai strategi pelatih. Artinya, setiap orang di dalam tim harus bisa memainkan fungsi dan peran apa saja sesuai kebutuhan strategi tim untuk mencapai kemenangan.
Mungkin Anda sudah sering terlibat dalam sebuah tim lintas fungsional di tempat kerja Anda. Biasanya, tim lintas fungsional terdiri dari orang-orang dari berbagai fungsi atau departemen dalam suatu organisasi, yang dibentuk untuk tujuan menyelesaikan sebuah proyek atau pun untuk menyelesaikan sebuah masalah. Dalam tim lintas fungsional, setiap orang harus memiliki keahlian untuk memecahkan masalah, atau untuk mengeksplorasi solusi potensial buat berkontribusi terhadap proyek atau misi yang ditetapkan.
Di masa depan, cara kerja tim lintas fungsional akan menjadi sebuah keharusan dalam rutinitas kerja seharian. Pemimpin akan memainkan peran pelatih seperti di dalam tim sepak bola saat ini. Di mana, semua sumber daya manusia harus dapat digunakan sesuai kebutuhan strategi organisasi dan strategi bisnis. Oleh karena itu, setiap individu di dalam organisasi wajib memiliki multi keterampilan dan wawasan yang luas tentang pekerjaan di tempat kerja. Termasuk, memiliki keterampilan negosiasi yang baik, serta memiliki kecerdasan emosional yang berkualitas untuk berkomunikasi secara efektif dengan para stakeholder kunci.
Kepemimpinan dan karyawan dengan keahlian yang berbeda harus duduk bersama-sama untuk menciptakan karya besar sesuai misi organisasi. Kemampuan untuk memecahkan masalah dan menemukan solusi terbaik harus menjadi perilaku kerja bersama. Efisiensi, efektivitas, dan produktivitas harus menjadi hal yang diutamakan dalam semua perilaku kerja lintas fungsional.
Bekerja dalam tim lintas fungsional tidak hanya membutuhkan keahlian teknis dari setiap orang, tapi juga keahlian untuk membangun integritas pribadi, agar dapat mengendalikan kepribadian diri, serta mampu melebur dan menyatu dalam satu kekuatan besar untuk satu tujuan bersama yang utuh dan solid.
Setiap orang dalam cara kerja tim lintas fungsional harus dapat menjadi lebih bertoleransi terhadap fungsi kerja lain. Tidak boleh dipelihara pikiran dan perasaan yang meremahkan fungsi pekerjan orang lain. Bila sudah menjadi satu tim, maka semua jenis fungsi pekerjaan harus berada dalam satu kesatuan bersama, tidak boleh ada yang menganggap fungsi pekerjaannya lebih tinggi dari yang lain. Bila ada pihak yang menganggap fungsi pekerjaannya lebih bergengsi dan lebih penting, maka kerja sama dalam tim lintas fungsional akan menjadi tidak efektif.
Kerja sama secara lintas fungsional adalah cara kerja yang sedang berkembang saat ini. Kekuatan kolaborasi mulai dari pengetahuan, keterampilan, pelayanan, dan kepribadian, akan menjadi hal yang sangat menentukan keberhasilan dari kerja sama tersebut. Setiap individu harus menyiapkan kepribadian yang penuh integritas untuk memberikan energi positif terhadap jaringan kerja sama tersebut. Tidak boleh ada konflik ataupun persaingan untuk kemenangan ego pribadi atau kelompok, yang ada hanyalah sikap untuk saling menjaga hubungan kerja dengan antusias, serta semua orang bertindak dengan efektif terhadap tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Peran pemimpin menjadi sangat menentukan dalam merekatkan hubungan kerja antar fungsi. Di sini, pemimpin bertindak seperti seorang pelatih, yang setiap hari dengan antusias memberikan motivasi kepada setiap individu untuk menghasilkan ide-ide terbaik, sumber daya, kualitas, dan hasil akhir yang berkinerja tinggi.
Setiap individu harus mematuhi instruksi dan perintah pimpinan, dan mampu membawa diri sepenuhnya kepada setiap interaksi. Termasuk, cerdas memberikan sinyal ketertarikan dalam setiap kolaborasi untuk terlibat dan menanggapi setiap aliran ide-ide.
Pemimpin wajib melakukan apa yang dikatakan, dan menjaga integritas diri, agar sebagai panutan dalam kolaborasi tetap dihormati dan dipercaya oleh setiap individu. Sebagai pemimpin yang dipercaya, maka setiap masukan dari anggota tim, harus diterima dengan terbuka, lalu disampaikan secara terbuka kepada semua orang dalam tim. Peran pemimpin adalah membangun keyakinan dan kepercayaan diri setiap orang, untuk menghasilkan ide dan sumber daya buat membantu peningkatan kinerja organisasi.

sumber:
http://ekonomi.kompasiana.com/manajemen/2012/11/26/pemimpin-bertindak-seperti-seorang-pelatih-sepak-bola-511960.html

Paper Politik dan Ekonomi (Sektor Bisnis Pariwisata)


PENDAHULUAN
Perkembangan dan kondisi persaingan dunia bisnis telah menjadi semakin cepat, semakin komplek, semakin kompetitif dan untuk memprediksi arah kedepan menjadi semakin sulit. Beragam tantangan bisnis membuat kemampuan pemimpin perusahaan untuk membuat keputusan yang tepat dan respon yang cepat untuk menangkap peluang bisnis menjadi penting. Pelanggan dan stakeholder lainnya memiliki peranan kunci untuk tetap dapat bertahan didunia bisnis atau kalau tidak kita akan going out of business.
Pada umumnya perubahan lingkungan bisnis dapat memunculkan beragam peluang dan ancaman bagi para pelaku bisnis. Kondisi eksternal seperti perkembangan politik dalam negeri, perkembangan perekonomian kawasan regional, perkembangan dan perubahan budaya, kondisi perekonomian internasional perlu diperhatikan karena akan mempengaruhi kondisi bisnis berjalan.
Pada masa sekarang, banyak elit partai politik berasal dari kalangan pengusaha atau pebisnis. Hal ini dapat dimaklumi mengingat untuk dapat memenangkan suara dalam pemilu, dengan membentuk tim sukses dan kampanye politik memerlukan biaya yang cukup besar. Untuk memperoleh biaya kesuksesan dalam kampanye dan memenangkan suara tersebut tentunya partai politik membutuhkan pengusaha dalam urusan keuangannya.
Contoh regulasi politik yang mempengaruhi dunia bisnis adalah peraturan tentang ekspor impor dan masalah perpajakannya. Seperti dalam kasus mobil Timor dalam era Soeharto. Keistimewaan peraturan digunakan untuk kerabat pimpinan sehingga persaingan dunia bisnis menjadi tidak sehat. Hal ini harus dibayar mahal oleh para pemegang saham lawan bisnis Tommy Suharto, yaitu PT Astra dengan turunnya harga saham yang membuat para pemegang saham PT Astra kehilangan kesejahteraanya sebesar Rp500 milyar lebih pada tahun 1995, saat regulasi tentang mobil nasional digulirkan. Dari contoh kasus diatas dapat dipahami betapa regulasi yang diciptakan oleh pimpinan politik sangat mempengaruhi dunia bisnis.
PEMBAHASAN
Gambaran Politik Indonesia Reformasi dan Sekarang
Indonesia adalah Negara dengan Undang-undang dasar 1945 sebagai dasar konstitusinya. Dengan UUD 1945 ini maka kekuasaan eksekutif dan legislatif serta yudikatif terjadi pemisahan. Perubahan strukutural politik terjadi setelah turunnya Presiden Suharto, presiden kedua Indonesia setelah memimpin Negara Indonesia selama 32 tahun, yaitu tahun 1998, dan dibawah kepemipinan yang pendek dari penggantinya Presiden Habibi dalam selang waktu 1998 dan 1999.
Pemerintahan Presiden Habibi melakukan reformasi politik dengan menerapkan sistem aturan baru pada pemilihan umum, yang akan menjadi wakil rakyat di DPR dan MPR. Serta praktik politik partai tanpa mengubah UUD 1945. Setelah reformasi ini maka masa kepemimpinan presiden dibatasi hanya menjadi dua kali. Selama masing masing lima tahun kepemimpinan. Presiden dan wakil presiden dipilih berdasarkan pemilihan langsung, hal ini pertama kali dilakukan pada tahun 2004 pada bulan September. Pada masa sebelumnya MPR lah yang memilih presiden dengan suara terbanyak.

Pada tahun 1999 MPR memilih Abdurrahman Wahid sebagai presiden keempat Indonesia. Pada bulan Juli 2001 MPR menurunkan Gusdur dan segera menggantikannya dengan Wakil Presiden Megawati Sukarno Putri. Megawati membawa iklim poitik di Indonesia pada kondisi yang stabil. Namun di era Megawati ini belum terjadi usaha yang terkonsentrasi untuk melawan korupsi dan memajukan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pada tahun 2004, SBY terpilih menjadi pengganti Megawati. Semenjak tahun 2006, kondisi perekonomian Indonesia mengalami pertumbuhan yang stabil dengan kisaran angka 5 sampai dengan 6 persen. Berikut adalah tabel dari Pertumbuhan GDP Nominal Indonesia (gambar diambil dari materi kuliah Pembangunan Ekonomi).
Dari tabel dapat dilihat bahwa semenjak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu tahun 2004 sampai dengan sekarang pertumbuhan GDP selalu diatas 5% pertahun. Hal ini semakin membaik pada tahun terakhir ketika kestabilan moneter atau inflasi dapat dijaga oleh Bank Indonesia pada kisaran 4,5%. Komitmen politik SBY untuk meningkatkan perekonomian adalah hal penting. Pada masa SBY juga disusun MP3EI yang menjadi arah pembangunan Indonesia di semua kawasan dari Barat sampai Timur Indonesia.
Kondisi Bisnis Pariwisata
Sesuai dengan data yang diperoleh dari WTCC, pada tahun 2011 kontribusi bisnis Pariwisata dan perhotelan pada GDP Dunia mencapai 2 triliun dollar (atau 2.8% dari total GDP dunia). Jika dibandingkan dengan beberapa industri manufaktur terbesar, maka hal ini lebih besar dua kali daripada GDP industri otomotif dan 1,3 kali lebih besar dari industri kimia.
Para pemain utama bisnis hotel telah mengalihkan pertumbuhan tidak hanya di Eropa dan Amerika Serikat, tetapi merambah Negara Negara berkembang di Asia (Wu, Costa, Teare (1998) dalam Ayoun 2006). Pihak hotel kini melihat bahwa pasar sekarang adalah dunia, tidak sempit di masing-masing wilayah goegrafis tertentu. Perkembangan moda transportasi telah memungkinkan hal ini. Hotel sebagai saranan akomodasi adalah turunan dari kegiatan travel and tourism.
Dalam fokus paper ini akan dibahas hubungan politik dan industri pariwisata dan perhotelan. Ada beberapa perilaku wisatawan yang perlu dicermati dalam bisnis. Pertama adalah mereka ingin menikmati alam, keindahannya, panorama pantai, gunung, dan danau. Kedua selain hal tersebut mereka akan menggunakan waktunya juga untuk menikmati kreasi budaya (culture) dan peninggalan bersejarah di suatu daerah tertentu dan negara tertentu.
Perilaku wisatawan perlu menjadi perhatian karena strategi pengembangan pariwisata bermula dari hal tersebut. Dengan diberlakukan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, maka wewenang untuk mengembangkan wisata menjadi terletak di daerah dan tidak terpusat di Jakarta saja. Ada otonomi untuk mengembangkan pariwisata di daerah masing-masing. Daerah dapat mempromosikan sendiri wilayahnya untuk menjadi tujuan wisata sesuai dengan keunggulan daerahnya masing-masing. Keadaan pariwisata akan mempengaruhi bisnis perhotelan di Indonesia.
Kondisi politik yang tenang dan stabil merupakan prasyarat perkembangan usaha dan bisnis. Dalam kondisi yang tidak aman dan nyaman untuk investasi tentu saja investor tidak akan datang. Hal ini sejalan dengan kondisi wisatawan manca negara. Keamanan suatu daerah atau negara dana stabilnya kondisi politik akan mendukung kedatangan dan hadirnya wisatawan.
Berikut adalah perbandingan data kunjungan wisatawan selama beberapa pemerintahan semenjak orde baru hingga orde reformasi.
Tabel 1. Kunjungan Wisatawan Asing dari tahun 1990 s.d 1999 (masa Orba)
Dari tabel 1 diperoleh informasi, bahwa saat kepemimpinan orde baru dengan keadaan politik relatif stabil sampai dengan tahun 1998, maka jumlah kunjungan wisatawan juga stabil tanpa ada penurunan. Akan tetapi pada saat kondisi politik yang chaos pada masa terjadinya kerusuhan massal tahun 1998, banyak wisatawan membatalkan kunjungannya ke Indonesia sehingga terjadi penurunan jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia sehingga terjadi konstraksi pertumbuhan jumlah wisatawan yang datang ke Indonesia.
Tabel 2. Kunjungan Wisatawan Asing dari tahun 2002 s.d 2010
Dari tabel 2 sebagai perbandingan setelah masa orde baru dengan beberapa guncangan terorisme Imam Samudera dan kawan-kawan yang terjadi pada masa Pemerintahan Megawati, maka dapat disimpulkan kondisi keamanan sangat berpengaruh terhadap jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, dimana pada tahun 2002 dan 2004 terjadi bom Bali sehingga kembali menyebabkan penurunan jumlah wisatawan asing pada tahun-tahun setelah terjadinya peristiwa tersebut.
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian pada pembahasan dapat disimpulkan betapa kondisi politik dalam negeri yang baik disertai dengan tingkat keamanan yang memadahi maka akan mempengaruhi perkembangan bisnis pariwisata dan bisnis turunannya seperti hotel, restoran dan jasa transportasi.
DAFTAR PUSTAKA
Ayoun, B. (2008), “Does national culture affect hotel managers’ approach to business
strategy ?”, International Journal of Contemporary Hospitality Management,
Vol 20,No 1, pp.7-18.
Badan Pusat Statistik (2012), Statistik Indonesia. Jakarta, Indonesia.
Direktorat Jenderal Pariwisata (2000)
Fukuoka, Y (2012),”Politics, Business and The State in Post Suharto Indonesia,”
Contemporary Southeast Asia, Vol. 34, No. 1, pp. 80-100.
Materi kuliah General Business Environment.
U.S Department of State (2008), Background Note: Indonesia. Washington DC, U.S.A.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah

World Travel and Tourism Council (2012), New research from WTTC puts size of travel

and tourism industry into perspective.

 

sumber:

http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/11/25/paper-politik-dan-ekonomi-sektor-bisnis-pariwisata-510987.html