Wirausaha merupakan suatu kegiatan
yang dapat memberikan nilai tambah terhadap produk atau jasa melalui
transformasi, kreatifitas, inovasi, dan kepekaan terhadap lingkungan
sekitarnya, sehingga produk atau jasa tersebut lebih dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat pengguna produk dan jasa (Prof. Raymond Kao, Nanyang Business
School, Singapore 2005). Hitt,Ireland&Hoskisson (2010) mengatakan
bahwa Kewirausahaan Strategis (Strategic Entrepreneurship) yang biasanya
dilakukan oleh perserorangan dan badan usaha adalah :
- Mengambil langkah-langkah kewirausahaan dengan perspektif strategis.
- Berperilaku menggiatkan pencarian kesempatan usaha dan keunggulan kompetitif.
- Merencanakan dan mengimplementasikan strategi kewirausahaan untuk menciptakan keuntungan.
Untuk itu, pemerintah sedang
mengembangkan strategi pengembangan kewirausahaan di Indonesia pada masa
mendatang, melalui kebijakan sebagai berikut:
Kebijakan Pengembangan Unit usaha
Baru
Pengembangan unit usaha baru
diharapkan akan mampu menjadi sumber pertumbuhan ekonomi dan penyedia lapangan
kerja pada masa mendatang. Untuk menunjang pertumbuhan dan daya tahan ekonomi
nasional, maka Indonesia memerlukan tambahan 20 juta orang wirausaha baru
sampai dengan tahun 2020. Selama periode 2005 – 2009 pemerintah mencanangkan 6
juta unit usaha UMKM baru yang berbasis pengetahuan dan teknologi. Untuk itu,
gerakan memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan perlu terus
ditingkatkan.
Kebijakan Sistem Insentif untuk
Peningkatan Kewirausahaan KUMKM
Pengembangan sistem insentif untuk
meningkatkan kewirausahaan KUMKM melalui berbagai kegiatan pelatihan,
penghargaan, dukungan pengembangan usaha dan sistem insentif lainnya.
Peningkatan kompetensi dan kualitas SDM KUMKM diharapkan akan mampu
meningkatkan daya saingnya secara berkelanjutan. Peningkatan SDM KUMKM ini
ditempuh melalui pengembangan kapasitas dan akreditasi lembaga-lembaga
pelatihan, voucher system, penerapan pendidikan nasional yang berbasis
kompetensi dan program sertifikasi SDM KUMKM, serta kemitraan KUMKM dengan
perguruan tinggi, pendidikan kejuruan dan lembaga swadaya masyarakat.
Kebijakan Pemberdayaan KUMKM Yang
Berkeunggulan Kompetitif
Pemberdayaan KUMKM yang
berkeunggulan kompetitif yang berbasis teknologi dan ekspor dilakukan melalui
insentif perpajakan, kemudahan memperoleh paten dan HAKI, sistem voucher,
dukungan komersialisasi hasil inovasi, dan fasilitasi kemitraan untuk
pengembangan usahanya.
Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar