Senin, 31 Desember 2012

Cara Hitung Harga Gabah yang Propetani

Berapa harga gabah yg pro petani?apakah HPP gabah yg ditentukan pemerintah di Rp.3750,-/kg gabah kering giling telah merefleksi harga yg pantas? Apakah harga ini telah melindungi petani? Kenyataannya hingga seminggu yg lalu harga gabah dipasaran sempat Rp.5.500/kg.Saya mulai menjabarkan biaya petani kita perhektar.Dari pembenihan hingga panen, satu hektar sawah butuh 205 hari kerja.bila UMP Rp.1.500.000/bulan maka satu hari kerja itu Rp.50.000,-Maka upah tenaga kerja dari pembenihan hingga panen itu Rp.10.250.000,- ditambah biaya benih,pupuk dan obat2xan sekitar Rp.5.000.000,-maka total biaya petani untuk satu hektar sawah adalah Rp.15.250.000,-
Lalu harus ditambah biaya oportunity cost petani itu selama 4 bulan menunggu panen, kita makan UMP Rp.1,5 juta x 4 bulan = 6 juta rupiah.
Maka total biaya memproduksi satu hektar sawah adalah Rp.21.250.000,-Saat sawah itu panen dgn baik, standar nasional produktivitas sawah kita adalah 5000kg per hektar, namun banyak petani yg hanya panen 3000-4000kg per hektar.
Maka bila diambil 25 juta dibagi 5000kg gabah maka modal petani per kg adalah sekitar Rp.5000,-
Kenapa pemerintah menetapkan Rp.3750,- perkg gabah?
Apakah artinya petani kita harus makan angin selama 4 bulan menunggu panen?
Kalo begitu jadi buruh masih lebih baik, ngapain jadi petani?
Bisa mati, negara kaga bela petani, nasib petani lebih buruk daripada buruh!
Apa pendapat anda?

sumber:
http://ekonomi.kompasiana.com/agrobisnis/2012/12/29/cara-hitung-harga-gabah-yg-pro-petani-519857.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar